Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Anis-Fathanah Bahas Uang 30 Ribu Dollar AS
Friday 01 Nov 2013 12:47:20
 

Ahmad Fathanah atau biasa dipanggil Olong (kiri) serta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, mengaku pernah membicarakan uang 30 ribu dollar AS dengan Ahmad Fathanah untuk biaya hasil hitung cepat atau quick count calon gubernur yang diusung PKS, Ilham Arief Sirajuddin, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2012.

Anis Matta mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013 dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Awalnya, Anis tidak mengungkapkan pembicaraan uang itu di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, dia akhirnya mengaku setelah dicecar oleh Hakim Ketua, Gusrizal Lubis. "Waktu Pilkada Sulsel berlangsung, disurvei, ada kenaikan suara elektabilitas yang kita dukung, Ilham. Beliau (Fathanah) telepon saya, lalu saya sarankan kalau peluang menangnya ada, sebaiknya kita melakukan quick count. Itu biaya quick count” ujar Anis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10) kemarin.

Anis mengatakan antara dirinya dan Fathanah memang sering melakukan komunikasi melalui telepon. Pernah suatu ketika dia dihubungi Fathanah terkait sebuah permasalahan keuangan yang dialami oleh teman dekatnya, Luthfi Hasan Ishaaq. “Fathanah hubungi saya, katakan Pak Luthfi kesulitan dana. Lalu saya becandaln aja, ‘Kan ada pengusaha Olong," kata Anis.

Lebih lanjut, Anis kembali membantah terlibat atau bermain dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian (Kemtan), termasuk proyek pengadaan benih kopi dan jagung. Begitu juga soal Direktur PT Cipta Terang Abadi (CTA) dan PT Cipta Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan, Anis mengaku tidak mengenalnya. "Tidak pernah (telepon terkait proyek kopi) dan tidak kenal Yudi,” tukas Anis.

Keterlibatan Anis Matta dalam proyek-proyek di Kementan terungkap dari kesaksian Yudi Setiawan dalam persidangan beberapa waktu yang lalu. Yudi membenarkan bahwa Anis, melalui Fathanah, telah menetapkan uang ijon (setoran pengikat proyek) proyek sebesar 1 persen dari nilai proyek.

Makin Menggila

Saksi lainnya, Ahmad Fathanah, mengungkapkan karakter teman dekatnya, Luthfi Hasan Ishaaq, saat memutuskan untuk membantu pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan pesanan PT Indoguna Utama. Pernyataan Fathanah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik KPK di tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathanah pun membenarkan pernah mengutarakan kalimat "Ustaz Luthfi makin diberi, makin gila dia itu" yang ada di dalam BAP. “Iya benar saya utarakan itu saat diperiksa di KPK," jawab Fathanah, sebagaimana dikutip dari Koran Jakarta.(krj/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2