Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pangan
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
2022-11-17 11:46:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menegaskan Badan Pangan Nasional (Bapanas) harus berani dan tegas menyelesaikan permasalahan carut-marut pangan di Indonesia. Dirinya pun sepakat bahwa Bapanas adalah konduktor yang melahirkan kebijakan integrasi hulu hingga hilir setiap tahapan pangan di Indonesia.

"Ada keberanian revolusioner dan progresif dari seorang Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan ada Badan Pangan Nasional ini. Saya ingin tegaskan Pak Arif, Badan Pangan Nasional ini dibentuk untuk membereskan seluruh carut-marut perpanganan nasional kita. (Bapanas) jadi kunci memainkan peran sebagai konduktor yang memimpin orkestra di bidang perpanganan nasional," ungkap Ansy Lema, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan Bapanas bukan berdiri sebagai lembaga paradigmatik saja. Akan tetapi, sebuah lembaga yang mewujudkan harapan kedaulatan pangan Indonesia. Baginya, salah satu kekuatan Bapanas adalah koordinasi dengan berbagai K/L terkait. Sehingga, wajar jika Bapanas menyatukan sekaligus mengawasi setiap berbagai program kerja pangan menuju pada sau tujuan yang telah ditetapkan.

"Bicara pangan itu hidup dan matinya sebuah negara. Saya punya harapan yang sangat besar terhadap badan ini. Badan ini berada langsung di bawah presiden, bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden, dan saya memaknai badan ini memegang kendali penuh dalam sektor pangan nasional kita," tegasnya.

Melalui momentum ini, Ansy Lema bersama dengan para anggota Komisi IV DPR RI berupaya memastikan kerja Bapanas agar tetap pada paradigma kedaulatan dan kemandirian, bukan sekedar ketahanan dan ketersediaan pangan. Ia turut menekankan Bapanas bukan sekadar simpul yang menjalankan fungsi koordinatif, tetapi lembaga yang memiliki otoritas untuk memegang kendali.

"Apalagi dunia akhir-akhir ini khawatir akan krisis pangan. Menurut saya kita perlu serius karena ini soal pondasi (Bapanas), ini dasar. Kalau dasarnya rapuh, ya repot. Dasarnya harus kuat, supaya kita lihat betul ini visi, arah, orientasi (kebijakan Bapanas) ke depannya. Kehadiran Badan Pangan ini mendapatkan full support dari Komisi IV," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.(DPR/ts,frh/rdn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2