Mungkin istilah �Jeruk makan jeruk, pagar makan tanaman�, boleh jadi cocok untuk disematkan kepada aparat penegak hukum yang ternyata malah melanggar hukum. Tak lain dan tak bukan, hal ini tentu saja terkait dengan penangkapan seorang jaksa berinisial S yang sehari-harinya bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Meski merupakan tamparan keras bagi Korps Kejaksaan RI, kita tentu saja tidak terlalu kaget. Pasalnya, bukan sekali ini saja masyarakat dikejutkan dengan penangkapan seorang jaksa yang menerima suap.
Kasus jaksa S ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oknum kejaksaan. Wajah korp penuntut umum ini pun bukan lagi tercoreng, melainkan makin morang-mareng. Apakah ini dapat dikatakan bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan kejaksaan telah gagal? Antara pejabat kejaksaan dan masyarakat punya penilaian sendiri. Tapi, sangat jelas menunjukan bahwa perilaku korup masih saja terjadi dan sukar untuk dihilangkan.
Kita boleh saja prihatin sekaligus heran, mengapa masih ada jaksa yang tidak belajar dari pengalaman pahit teman-temanya yang sudah tertangkap tangan lebih dulu, karena menerima suap dari pihak berperkara. Apa mungkin dia merasa sebagai aparat penegak hukum, bisa lolos dari hukum, karena koneksi dan relasi sesama koleganya dalam korps, meski tempat tugas berbeda, yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pikiran itu sungguh konyol. Sebab, dua teman S, yakni jaksa UTG dan DSW tak bisa lolos dari jerat hukum. Mereka telah disidik dan dituntut serta divonis bersalah. Kini, keduanya masih menghuni hotel prodeo untuk beberapa tahun ke depan.
Namun, rakyat pasti berharap KPK dipertahankan. Bahkan, diperkuat lagi agar lembaga ini berkerja lebih baik lagi, sehingga para aparat hukum dan para pejabat nakal bisa jera dan berpikir ulang untuk melakukan kenakalan-kenakalan yang di yakini masyarakat sudah jadi kebiasaan mereka selama ini.
Rakyat tentu akan sangat mendukung, jika semua pejabat diawasi dengan ketat. Bahkan, bila perlu sebagian besar rakyat mungkin setuju apabila para pejabat tersebut teleponya disadap. Tapi yang paling penting adalah KPK tidak sampai ikut terkontaminasi oleh kebiasaan busuk para aparat negara tersebut, karena kalau itu terjadi hacurlah negara ini. KPK merupakan harapan terakhir rakyat, agar negara ini tak kembali lagi terpuruk akibat korupsi.
Sistemik dan Massif
Terlepas dari harapan itu, penangkapan jaksa S merupakan bukti bahwa korupsi di kalangan penegak hukum sudah menjadi-jadi. Bahkan, menjadi bukti bahwa korupsi oleh aparat penegak hukum sudah sistemik dan massif. Selain jaksa, institusi penegak hukum juga sudah pernah menangkap polisi, hakim dan pengacara. Bahkan menyeret mereka ke pengadilan.
Jelas terlihat bahwa kuasaan menyidik oleh polisi, menuntut oleh jaksa, dan memutus oleh hakim, serta membela oleh pengacara, ternyata menjadi alat ekonomi para hamba hukum tersebut. Tak bisa dimungkiri bahwa semua ini adalah bukti nyata bahwa kekuasaan pada akhirnya mendorong perilaku koruptif.
Reformasi terhadap penegakan hukum dengan memberikan tunjangan kerja (remunerasi) yang semula dimaksudkan untuk menekan perilaku koruptif, ternyata tidak menjamin sepenuhnya. Buktinya, jajaran kejaksaan yang baru saja menerima remunerasi, tenryata tidak dapat menjamin perilaku korup di lingkungan kejaksaan itu. Pemberian remunerasi itu bukan seperti obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit.
Sebenarnya pemberian remunerasi itu sebagai sebuah reward bagi para jaksa, agar kualitas jaksa lebih baik. Tetapi setelah diberikan remunerasi, ternyata perilakunya tidak berubah. Bahkan makin parah. Apakah perlu untuk sementara remunerasi itu dihentikan sebagai efek jera?
Saya rasa tidak, karena itu hak mereka. Jika dipotong, pasti kita akan makin khawatir kejadian seperti ini akan semakin makin marak, karena asumsi mereka bekerja baik atau tidak toh mereka tidak akan mendapatkan penghargaan.
Lalu bagaimana cara efektif menyudahi perilaku ini? Ke depan seluruh pimpinan serta jajaran institusi penagak hukum harus memberikan efek jera yang lebih tegas. Selain itu, juga diperlukan kerja sama dari semua pihak tidak hanya dari lingkungan KPK dan kejaksaan saja.
Perlu banyak pihak yang terlibat untuk membenahi institusi ini, tidak bisa oleh kejaksaan dan Komisi Kejaksaan, tapi ajak DPR, Menkeu terkait kesejahtreraan, juga Presiden. Karena terus melakukan penangkapan, tanpa adanya pembenahan internal, maka kerjaan KPK takkan pernah selesai, karena jaksa bermasalah itu banyak. (*)
|