Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Peninjauan Kembali
Antasari Azhar Minta 'Peninjauan Kembali' Tidak Dibatasi
Thursday 11 Apr 2013 01:16:29
 

Ilustrasi, Antasari Azhar saat membacakan memori PK di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menguji ketentuan tentang peninjauan kembali (PK) dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pembatasan pengajuan PK hanya sekali, telah melahirkan ketidakadilan dan merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Antasari dalam Sidang Pendahuluan Perkara No. 34/PUU-XI/2013 pada Rabu (10/4) di Ruang Sidang Panel MK. Antasari hadir didampingi para kuasa hukumnya dengan kawalan ketat aparat dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Maklum, dirinya sedang menjalani masa tahanan karena dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Rajawali Putra Banjaran, Andi Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya Antasari sudah pernah mengajukan PK, namun ditolak oleh MA.

“Pada hari ini, secara singkat kami bermohon pada Mahkamah Konstitusi agar melakukan uji terhadap Pasal 268 bahwa PK bisa diajukan lebih daripada satu kali sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan undang-undang, tentunya alasan-alasan novum dan sebagainya,” tegas Antasari.

Dalam permohonannya, Antasari menguji Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berbunyi, “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.”

Antasari membeberkan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Dia menyatakan memiliki berbagai bukti yang mengarah pada fakta bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dan, satu-satunya upaya untuk membuktikan hal itu adalah dengan dibukanya kesempatan PK lebih dari sekali. “Untuk apa saya dilahirkan ke dunia, jika saya dizalimi seperti ini,” tuturnya menyitir tulisan John Grisham dalam salah satu bukunya.

Setidaknya, menurut dia, ketentuan yang menyatakan PK hanya sekali tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya Antasari meminta MK menyatakan rumusan itu konstitusional secara bersyarat.

“Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: ‘Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali," papar Arif Sahudi, salah satu kuasa hukum Antasari.

Selain itu, kata Arif, pihaknya juga mengajukan permohonan kepada MK untuk menggabungkan sidang pemeriksaan perkara ini dengan Perkara No. 21/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh adik kandung korban, yakni Andi Syamsuddin Iskandar. Dalam permohonannya, Iskandar, menguji Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pokok-pokok perkara, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati selanjutnya memberikan beberapa saran dan nasihat untuk perbaikan permohonan. Pada dasarnya, kata Fadlil, permohonan Pemohon sudah cukup bagus, hanya saja Pemohon perlu mempertajam argumentasi khususnya terkait keterkaitan antara fakta bahwa Pemohon telah dirugikan dengan norma yang diuji. Begitu juga argumentasi bahwa permohonan ini tidak ne bis in idem dengan beberapa permohonan lainnnya yang menguji persoalan yang sama.(ddi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Peninjauan Kembali
 
  MK Tegaskan PK Sekali Konstitusional
  MK: PK Perdata Hanya Sekali
  MK Tegaskan PK Hanya Diajukan Terpidana dan Ahli Warisnya
  Istri Terpidana Korupsi Gugat Aturan PK
  Pemohon Uji Ketentuan PK Perkuat Legal Standing
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2