Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Antasari Masih Harapkan Kehadiran Sejumlah Saksi
Wednesday 05 Oct 2011 12:55:35
 

Antasari Azhar saat menyampaikan permohonan memori peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10). Kali ini, sidang mengagendakan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hal ini baru dilakukan, bila saksi dari RS Mayapada Tangerang dan RSPD Gatot Subroto tidak hadir.

Dalam sidangan sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto serta staf bidang penyadapan KPK dalam sidang lanjutan pada pekan lalu. Tapi ia masih berharap para saksi ini dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dapat menyelamatkannya dari sangkaan membunuh Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Harapan besar Antasari ini, dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Menurut dia, kliennya memang masih berharap para saksi dapat membawa perubahan positif pada kasus pembunuhan yang melibatkannya, seperti keterangan dari saksi forensik dan saksi balistik mengenai proses tewasnya Nasruddin. Kesaksian mereka itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim agung yang akan memeriksa PK-nya nanti.

Dari beberapa saksi, menurut dia, keterangan adik kandung korban Nasruddin, Andi Syamsuddin dapat menjadi pertimbangan mengenai ada tidaknya pesan singkat (SMS) yang bersifat ancaman dari terpidana Antasari terhadap Nasruddin itu. Pasalnya, selama ini JPU tidak pernah menunjukan sms itu di hadapan persidangan.

“Masalah sms memiliki hubungan kausalitas. Kata JPU dari SMS itu menjadi pemicu dari aksi pembunuhan. Artinya, kalau tidak ada sms, ya tidak ada pembunuhan. Atas dasar ini, kami merasa yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik dengan membebaskan Pak Antasari, karena dia bukan pelakunya," imbuh Maqdir.(inc/bie)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2