JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9) pukuil 09.00 WIB, rencananya akan menggelar pemeriksaan memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar atas perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Naruddin Zulkarnaen.
Kubu Antasari akan menyerahkan tiga bukti baru atau novum atas kasus tersebut. "Kami akan bawa memori banding dan akan kami bacakan, di dalamnya kami siapkan tiga bukti baru yang dapat dijadikan pertimbangan," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, Senin (5/9).
Menurut Maqdir, tiga novum yang disiapkan merupakan bukti baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Novum yang pertama yang berhubungan dengan korban, kemudian mobil yang digunakan, terakhir rekaman percakapan yang menyebutkan tidak ada pesan singkat ancaman Antasari kepada Nasrudin.
Selain tiga novum tersebut, Maqdir juga akan menyampaikan pandangan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya kesilapan hakim dalam memutuskan vonis terhadap Antasari. Hakim yang memvonis Antasari juga menurutnya tidak mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dalam persidangan.
Maqdir berharap pengajuan PK dan tiga novum tersebut dapat melepaskan kliennya dari jeratan hukum yang divonis 18 tahun penjara. "Saya berharap bukti ini cukup dan PK ini diterima, dengan begitu Pak Antasari terbebas dari dakwaan," harapnya.
Selain itu, dikabarkan Antasari akan ikut mendatangi PN Jakarta Selatan. Selain akan didampingi kuasa hukumnya, mantan Ketua KPK tersebut juga akan didampingi keluarga dan pendukungnya. Mereka akan mendesak kepada aparat penegak hukum, agar membebaskan Antasari atas segala tuduhan yang tak pernah dilakukannya tersebut.(mic/nas)
|