Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Siapkan Tiga Novum
Monday 05 Sep 2011 23:06:17
 

Antasari Azhar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9) pukuil 09.00 WIB, rencananya akan menggelar pemeriksaan memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar atas perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Naruddin Zulkarnaen.

Kubu Antasari akan menyerahkan tiga bukti baru atau novum atas kasus tersebut. "Kami akan bawa memori banding dan akan kami bacakan, di dalamnya kami siapkan tiga bukti baru yang dapat dijadikan pertimbangan," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, Senin (5/9).

Menurut Maqdir, tiga novum yang disiapkan merupakan bukti baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya. Novum yang pertama yang berhubungan dengan korban, kemudian mobil yang digunakan, terakhir rekaman percakapan yang menyebutkan tidak ada pesan singkat ancaman Antasari kepada Nasrudin.

Selain tiga novum tersebut, Maqdir juga akan menyampaikan pandangan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya kesilapan hakim dalam memutuskan vonis terhadap Antasari. Hakim yang memvonis Antasari juga menurutnya tidak mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dalam persidangan.

Maqdir berharap pengajuan PK dan tiga novum tersebut dapat melepaskan kliennya dari jeratan hukum yang divonis 18 tahun penjara. "Saya berharap bukti ini cukup dan PK ini diterima, dengan begitu Pak Antasari terbebas dari dakwaan," harapnya.

Selain itu, dikabarkan Antasari akan ikut mendatangi PN Jakarta Selatan. Selain akan didampingi kuasa hukumnya, mantan Ketua KPK tersebut juga akan didampingi keluarga dan pendukungnya. Mereka akan mendesak kepada aparat penegak hukum, agar membebaskan Antasari atas segala tuduhan yang tak pernah dilakukannya tersebut.(mic/nas)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2