Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Antena Setipis Kertas
Sunday 28 Aug 2011 00:00:42
 

Seorang peneliti memperlihatkan antena setipis kertas (Foto: Istimewa)
 
*Gunakan Angin Sebagai Energi Listrik

Para ilmuwan berhasil menciptakan antena yang dapat mengumpulkan energi listrik dari gelombang elektromagnet di udara sekitar kita. Setipis kertas.

Angin bisa jadi sumber energi listrik. Tapi bagaimana dengan udara statis? Siapa yang bilang udara statis tidak mengandung energi?

Ternyata udara sekitar kita dipenuhi gelombang energi elektromagnet dari berbagai jaringan telekomunikasi ponsel, satelit, maupun radio. Gelombang ini adalah sumber listrik.

Manos Tentzeris, dari Georgia Tech's School of Electrical and Computer Engineering, menciptakan antena yang bisa menangkap energi dari udara sekitar kita.

"Ada banyak energi elektromagnetik di sekitar kita, tapi belum ada yang berusaha mengolahnya," ujar Manos Tentzeris, seperi dikutip dari Inhabitat.

Antena ciptaannya berupa kertas dan bahan polimer tipis yang dapat menangkap gelombang frekuensi sebesar 100 MHz hingga 15 GHz. Alatnya itu kemudian menyimpan energi dalam kapasitor dan baterai.

Energi yang tersimpan dapat digunakan untuk menghidupkan perangkat komunnikasi nirkabel, prosesor komputer, dan perangkat elektronik lain.(bac/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2