Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Antisifasi Covid-19 Kejati DIY dan Kalteng Buat Gebrakan
2020-03-19 11:53:10
 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dr. Masyhudi SH MH pada saat di Vaksinasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya wabah Virus Corona atau Covid-19 secara masif di dunia ini. Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) se Indonesia pun langsung beraksi. Mereka melakukan berbagai kegiatan, dalam rangka menindaklanjuti dan mendukung program pemerintah, agar dapat melakukan pencegahan penyebaran virus corona itu.

Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelenggarakan vaksinasi influenza, kepada seluruh staf, karyawan dan para jaksa. Menurut Kejati DIY Dr. Masyhudi SH MH, vaksinasi itu bertujuan untuk meningkatkan imunitas dan kekebalan daya tubuh. Sekaligus untuk mengantisipasi dan mencegahan penyebaran virus Covid-19. Karena, sebelum melakukan vaksin, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

"Sebelum melakukan vaksin, terlebih dahulu mereka diperiksa kesehatan dasarnya, mulai suhu badan hingga riwayat penyakit lainnya. Apabila tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala sedang sakit, para pegawai tersebut bisa langsung melakukan vaksinasi influenza," ujarnya Rabu (18/3).

Vaksinasi ini memang bukan untuk mengobati Covid-19, namun kata Masyhudi vaksin influenza ini kita gunakan untuk meningkatkan daya tahan tubuh diri kita dari virus flu yang gejalanya mirip seperti corona atau Covid-19 itu. Selain vaksin, Kejati DIY juga telah merapkan konsumsi minuman kesehatan tradisional (istilah dalam masyarakat disebut 'empon-empon' paket rempah berisi temulawak, kunyit, jahe, kayu manis dan serai).

"Minuman sehat itu sudah disediakan setiap pagi di lobi kantor Kejaksaan Tinggi DIY," ucap Masyhudi seraya mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi DIY, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pegawainya, sekaligus bentuk partisipasi dalam upaya pencegahan serta pengendalian virus Corona.

"Dengan adanya penyebaran Covid 19 di Indonesia saat ini, Kejaksaan Tinggi DIY juga sudah melakukan beberapa langkah preventif lainnya, seperti mengukur suhu tubuh para pegawai maupun tamu yang memasuki kantor, menyediakan cairan hand sanitizer dan edukasi cara mencuci tangan serta etika batuk dan bersin. Serta para pegawai melakukan absensi secara manual menggunakan pena masing-masing," pungkasnya.

KALIMANTAN TENGAH

Sedangkan di Kalimantan Tengah, menurut Kepala Kejaksaan Tingggi (Kajati) Dr. Mukri SH MH, Ia bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran beserta jajarannya dan Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan Video Conference (Vicon), di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Tujuannya, untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng.

"Tentunya kita mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng," ujar Mukri, pada Rabu (18/3/2020).

Acara Vicon tersebut, kata Mukri untuk menyikapi maraknya penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Karena penyebaran virus tersebut saat ini semakin meresahkan masyarakat. Walaupun Kalteng saat ini masih dinyatakan negatif, namun langkah-langkah pencegahan itu harus dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 yang diketuai oleh Leonard S. Ampung.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2