Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Antisipasi Kebakaran, Sudin PKP Sosialisasi Cara Atasi Kebakaran di KUMKMP
2016-04-08 19:50:20
 

Sudin PKP mengadakan sosialisasi Penanggulangan dan Penanganan Kebakaran di Kantor Dinas KUMKMP, Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR1, Jakarta Utara pada, Jumat (8/4).(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran merupakan satu hal yang meresahkan. Ketika si jago merah sudah mengamuk, sering kali kita tak berdaya melawannya. Untuk mengantisipasi kebakaran, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), mengadakan sosialisasi Penanggulangan dan Penanganan Kebakaran di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR1, Jakarta Utara pada, Jumat (8/4).

Acara ini diikuti sekitar 40 petugas KUMKMP, diantaranya Satpam, PNS, Cleaning Service dan pedagang yang berjualan di kantin. Sosialisasi ini diberikan seputar penyebab kebakaran, serta cara penanganan sederhana apabila terjadi kebakaran baik di lingkungan kantor KUMKMP maupun di lingkungan sekitar.

Kepala Dinas KUMKMP DKI, Irwandi mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar bila terjadi kebakaran seluruh petugas tersebut dapat dengan cepat menanggulanginya.

"Cara menanggulangi kebakaran sangat penting diketahui petugas dan pegawai yang bekerja di Kantor Dinas KUMKMP. Sebab, bila terjadi kebakaran, sebelum api membesar dapat dengan segera dipadamkan," ujar Irwandi.

Diakui Irwandi yang juga turut mencoba memadamkan api di dalam tong, saat terjadi kebakaran umumnya masyarakat akan panik hingga lupa untuk memadamkan api ketika api masih kecil. Namun, dengan diberikannya sosialisasi cara memadamkan api dengan benar dengan cara manual menggunakan karung basah untuk menutup api dirinya dan petugas lainnya serta pegawai akhirnya mengerti.

"Selain memadamkan api dengan karung basah, petugas dan pegawai juga diajarkan cara menggunakan APAR yang benar untuk memadamkan api," ucap Irwandi.

Sementara, Kepala Dinas PKP DKI, Subejo yang hadir dalam kegiatan itu menuturkan bahwa penghuni gedung sangat penting untuk mengetahui cara menggunakan peralatan proteksi kebakaran yang ada pada bangunan bila terjadi kebakaran.

"Menanggulangi kebakaran pada gedung sangat penting dikatahui pegawai dan petugas yang bekerja di gedung-gedung dengan peralatan APAR. Untuk itu kami ajarkan caranya demi meminimalsir kebakaran di DKI Jakarta," tandas Subejo.(bh/san)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2