Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Antisipasi Kenaikan Harga, Paska Kenaika Harga BBM
Tuesday 25 Jun 2013 18:25:01
 

Ilustrasi, Pom BBM.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada 21/06/13 dimana BBM jenis premium menjadi Rp. 6.500/liter dan solar menjadi 5.500/liter. Kebijakan ini diambil atas dasar untuk pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan juga untuk mengurangi potensi defisit fiskal yang melebihi ketentuan perundang-undangan. Dengan disahkan RUU APBN-P 2013 oleh DPR-RI pada 17/06/13 dan telah di Undang-Undang-kan menjadi UU No. 15 tahun 2013maka kenaikan BBM bersubsidi disertai dengan Program Percepatan dan Perlindungan Sosial (P4S) disertai dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu akibat lonjakan harga.

Selain itu, Pemerintah juga terus berupaya menjaga kenaikan harga masih dalam taraf yang wajar. Apalagi pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi berdekatan dengan siklus peningkatan permintaan baik diakibatkan libur sekolah dan juga belanja rumah tangga jelang puasa dan lebaran. Kombinasi dari ketiganya menjadi faktor pemicu naiknya harga dan inflasi. Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah melakukan langkah antisipasi dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI rate menjadi 6 persen. Selain itu juga, tim pengendali inflasi tengah bekerja untuk terus memantau pergerakan harga paska kenaikan BBM bersubsidi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kementrian terkait untuk terus memastikan pasokan kebutuhan pokok dan distribusi berjalan lancar. Selain itu juga, Kementrian BUMN dan perusahaan BUMN telah diperintahkan untuk melakukan Operasi Pasar guna membantu meredam laju kenaikan harga di masyarakat. Kementrian Perdagangan juga terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok dan tengah melakukan upaya untuk menjamin pasokan aman. Selain itu juga, Bulog yang telah diberikan ijin melakukan impor daging sapi dan kedelai diharapkan mampu menstabilkan harga kedua produk tersebut. Jaminan keamanan dan monitoring pergerakan harga beras, kedelai, gula, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya terus dilakukan.

Paska kenaikan BBM bersubsidi, potensi lonjakan kenaikan harga transportasi perlu kita cermati bersama. Kementrian Koordinator bidang Perekonomian dan kementrian Perhubungan telah secara intensif bertemu dan membahas kenaikan biaya transportasi dengan dunia usaha. Tentunya harapan kita bersama besaran kenaikan biaya transportasi disepakati dalam koridor yang wajar dan dapat diterima semua pihak. Baik dari sisi pengusaha transportasi maupun daya beli konsumen. Kelancaran jalur distribusi baik dalam dan antar-pulau juga menjadi perhatian pemerintah agar konektivitas daerah surplus dengan daerah kekurangan menjadi lebih terhubung. Hal ini juga diharapkan dapat meredam potensi lonjakan harga kebutuhan pokok.

Guna mengurangi beban bagi kelompok masyarakat miskin, maka dalam APBN-P 2013 telah dianggarkan program tambahan Raskin sebesar 4,3 triliun, bantuan siswa miskin (BSM) sebesar 7,5 triliun dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar 9,7 triliun. Sementara itu, program keluarga harapan (PKH) yang telah berjalan juga ditambah anggaran pada APBN-P 2013 sebesar 700 miliar. Dalam jangka-pendek, anggaran ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu atas kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya sekolah paska kenaikan harga BBM bersubsidi.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2