JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada 21/06/13 dimana BBM jenis premium menjadi Rp. 6.500/liter dan solar menjadi 5.500/liter. Kebijakan ini diambil atas dasar untuk pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan juga untuk mengurangi potensi defisit fiskal yang melebihi ketentuan perundang-undangan. Dengan disahkan RUU APBN-P 2013 oleh DPR-RI pada 17/06/13 dan telah di Undang-Undang-kan menjadi UU No. 15 tahun 2013maka kenaikan BBM bersubsidi disertai dengan Program Percepatan dan Perlindungan Sosial (P4S) disertai dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu akibat lonjakan harga.
Selain itu, Pemerintah juga terus berupaya menjaga kenaikan harga masih dalam taraf yang wajar. Apalagi pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi berdekatan dengan siklus peningkatan permintaan baik diakibatkan libur sekolah dan juga belanja rumah tangga jelang puasa dan lebaran. Kombinasi dari ketiganya menjadi faktor pemicu naiknya harga dan inflasi. Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah melakukan langkah antisipasi dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI rate menjadi 6 persen. Selain itu juga, tim pengendali inflasi tengah bekerja untuk terus memantau pergerakan harga paska kenaikan BBM bersubsidi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kementrian terkait untuk terus memastikan pasokan kebutuhan pokok dan distribusi berjalan lancar. Selain itu juga, Kementrian BUMN dan perusahaan BUMN telah diperintahkan untuk melakukan Operasi Pasar guna membantu meredam laju kenaikan harga di masyarakat. Kementrian Perdagangan juga terus memantau pergerakan harga kebutuhan pokok dan tengah melakukan upaya untuk menjamin pasokan aman. Selain itu juga, Bulog yang telah diberikan ijin melakukan impor daging sapi dan kedelai diharapkan mampu menstabilkan harga kedua produk tersebut. Jaminan keamanan dan monitoring pergerakan harga beras, kedelai, gula, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya terus dilakukan.
Paska kenaikan BBM bersubsidi, potensi lonjakan kenaikan harga transportasi perlu kita cermati bersama. Kementrian Koordinator bidang Perekonomian dan kementrian Perhubungan telah secara intensif bertemu dan membahas kenaikan biaya transportasi dengan dunia usaha. Tentunya harapan kita bersama besaran kenaikan biaya transportasi disepakati dalam koridor yang wajar dan dapat diterima semua pihak. Baik dari sisi pengusaha transportasi maupun daya beli konsumen. Kelancaran jalur distribusi baik dalam dan antar-pulau juga menjadi perhatian pemerintah agar konektivitas daerah surplus dengan daerah kekurangan menjadi lebih terhubung. Hal ini juga diharapkan dapat meredam potensi lonjakan harga kebutuhan pokok.
Guna mengurangi beban bagi kelompok masyarakat miskin, maka dalam APBN-P 2013 telah dianggarkan program tambahan Raskin sebesar 4,3 triliun, bantuan siswa miskin (BSM) sebesar 7,5 triliun dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar 9,7 triliun. Sementara itu, program keluarga harapan (PKH) yang telah berjalan juga ditambah anggaran pada APBN-P 2013 sebesar 700 miliar. Dalam jangka-pendek, anggaran ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu atas kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya sekolah paska kenaikan harga BBM bersubsidi.(skb/bhc/rby) |