Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Antoni Besmar: Jangan Keluarga Kami Jadi Kambing Hitam
Saturday 06 Oct 2012 20:04:06
 

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK dan namanya menjadi sangat tenar karena diburu oleh kepolisian Bengkulu karena diduga terlibat kasus pembunuhan saat bertugas di Bengkulu pada tahun 2004, ternyata oleh pihak keluarga korban tidak pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.

“Sejak tahun 2004 kami menunggu janji polisi agar mengusut, namun hingga hari ini tidak jelas”, ujar Antoni Besmar saudara korban.

Pihak keluarga korban menjelaskan telah ikhlas, hanya saja jika masih ingin diusut oleh pihak kepolisian, keluarga korban berharap kematian anggota keluarganya itu tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu, mengingat Kompol NB adalah penyidik KPK yang tengah mengusut kasus - kasus besar yang juga melibatkan petinggi Polri.

Dari keterangan Antoni, memang terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004, saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.

Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga itu tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

Korban Mulyan Johan yang merupakan satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Kompol NB. “Kami dari pihak keluarga sangat kabur atas kematiannya, jika mau diusut jelas kami mendukung, tapi kami tak ingin keluarga menjadi kambing hitam”, harap Antoni Besmar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto didampingi oleh Wakil Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Thein Tabero dalam keterangan persnya di Polda Bengkulu, Sabtu mengatakan, "dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum pada 1 Oktober 2012.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2