Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Antoni Besmar: Jangan Keluarga Kami Jadi Kambing Hitam
Saturday 06 Oct 2012 20:04:06
 

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK dan namanya menjadi sangat tenar karena diburu oleh kepolisian Bengkulu karena diduga terlibat kasus pembunuhan saat bertugas di Bengkulu pada tahun 2004, ternyata oleh pihak keluarga korban tidak pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.

“Sejak tahun 2004 kami menunggu janji polisi agar mengusut, namun hingga hari ini tidak jelas”, ujar Antoni Besmar saudara korban.

Pihak keluarga korban menjelaskan telah ikhlas, hanya saja jika masih ingin diusut oleh pihak kepolisian, keluarga korban berharap kematian anggota keluarganya itu tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu, mengingat Kompol NB adalah penyidik KPK yang tengah mengusut kasus - kasus besar yang juga melibatkan petinggi Polri.

Dari keterangan Antoni, memang terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian adiknya pada 2004, saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.

Jasad adiknya yang merupakan atlet binaraga itu tidak diizinkan dibuka oleh keluarga, hingga ke penguburan mendapat penjagaan ketat dari kepolisian.

Korban Mulyan Johan yang merupakan satu dari enam korban yang diduga dianiaya oleh anggota polisi, termasuk Kompol NB. “Kami dari pihak keluarga sangat kabur atas kematiannya, jika mau diusut jelas kami mendukung, tapi kami tak ingin keluarga menjadi kambing hitam”, harap Antoni Besmar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto didampingi oleh Wakil Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Thein Tabero dalam keterangan persnya di Polda Bengkulu, Sabtu mengatakan, "dua korban atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi menjadi pelapor tindakan pidana umum pada 1 Oktober 2012.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2