Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penghinaan Presiden
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
Thursday 30 Oct 2014 15:39:46
 

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU ) Taufik Kurniawan.(Foto: iwan armanias/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum lama ini, MA (23), seorang pemuda berdomisili Jakarta Timur mendadak ditangkap Polri, Ia diduga melakukan penghinaan Presiden Joko Widodo saat pada masa Pemilu 2014 lalu berlangsung. MA dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik.

Pemuda yang berprofesi pedagang sate ini diduga telah menyunting gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo ke dalam sebuah gambar porno.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU ) Taufik Kurniawan menilai, di era keterbukaan ini, seorang tokoh nasional atau publik figur itu harus bersikap ikhlas dan legowo, karena mereka adalah bagian dari masyarakat.

“Kita ini kan hidup di alam keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas publik. Istilahnya jangan terlalu sensitif lah, soalnya kan kita hidup di alam keterbukaan. Belajar dari tokoh sebelumnya, di bully di twitter juga tetap ikhlas dan legowo,” kata Taufik, saat ditemui usai rapat internal di Komisi XI, Rabu (29/10).

Politisi Fraksi PAN ini mengingatkan, walaupun saat ini ada ruang terbuka yang luas, namun tanggung jawab juga harus dikedepankan. Sehingga, nilai kesantunan tetap harus dijaga.

“Kan kejadian seperti ini tidak hanya sekarang saja. Di sosial media masih ada yang menghina atau menyinggung perasaan yang sangat sensitif terhadap tokoh lain. Saya rasa itu menjadi bagian intropeksi, menurut saya itu tidak menjadi masalah. Jika ada kata-kata yang mengarah ke ketersinggungan, itu yang tidak boleh. Harus tetap santun,” tegas Taufik.

Terkait dengan penangkapan MA, Taufik menilai aparat jangan asal main tangkap. Walaupun memerlukan proses hukum, perlu ada peringatan terlebih dahulu, untuk kemudian ada pembinaan.

“Seyogyanya tidak jadi asal main tangkap saja. Tetapi perlu ada ruang pembinaan, atau diberi peringatan. Artinya, masalah ini tidak akan selesai jika hanya diproses hukum, namun perlu ada sentuhan pembinaan.Saya memang belum tahu detailnya, sampai sejauh mana aspek redaksionalnya hingga membuat tersinggung,” imbuhnya.

Apalagi, tambah Taufik, ia mendengar pelakunya hanya seorang penjual sate, sehingga mungkin hanya tindakan spontan saja, tanpa berpikir hal ini akan menyinggung pihak lain.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penghinaan Presiden
 
  Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
  Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
  Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
  Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
  Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2