Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pencucian uang
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
2017-11-21 13:59:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub meminta aparat hukum harus melakukan penyelidikan terkait transfer dana sebesar Rp 19 triliun dari Standard Chartered ke Singapura. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995.

"Sesuai UU itu, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sudah semestinya aparat hukum harus terus menjalankan tupoksinya, agar semua menjadi terang benderang," tegas Muslim dalam rilisnya, Selasa (21/11).

Politisi F-PAN itu menambahkan, Pasal 101 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan penjelasannya menunjukkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan "aparat penegak hukum lain" dalam ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.

"Jika memang terbukti dana sebesar itu dari dugaan tindak pidana pencucian uang, tentunya bisa jadi muncul dugaan kerugian negara dan ada pihak-pihak yang harus dipanggil untuk diperiksa. Perlu didalami dan pembuktian, jangan sampai dibiarkan mengambang, yang makin menambah kurangnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum kita," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.

Diketahui, hasil investigasi Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap Standard Chartered terkait transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar AS atau setara Rp 19 triliun dari Guernsey, Inggris ke Singapura, sampai saat ini oleh pemerintah Indonesia masih belum jelas.

Pasalnya, belum ada transparansi mengenai apakah dana tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang (money laundering) sebagaimana diberitakan media asing, dimana transfer tersebut dilakukan oleh klien dari Warga Negara Indonesia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui, mendapatkan informasi tersebut. Namun ia belum mengetahui 81 nama-nama nasabah yang melakukan transfer dana yang sangat besar itu, seperti misalnya isu tentang keterlibatan beberapa kolega konglomerat Indonesia hingga anggota keluarga perusahaan besar mulai dari perusahaan tambang, hingga salah satu perusahaan transportasi taksi terbesar di Indonesia, mantan pejabat, serta beberapa tokoh Indonesia lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, kasus transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc tidak melibatkan 1 nasabah, namun 81 nasabah warga negara Indonesia.

Menurutnya, sulit mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu dan Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan. Namun hingga saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami lebih jauh terkait dana transfer tersebut.(sf,mp/DPR/bh.sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2