JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyita satu unit apartemen di kompleks The Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan. Flat tersebut sebelumnya dinyatakan terkait dengan tersangka kasus suap PON Riau 2012 Rusli Zainal.
"Barusan saya diberitahu penyidik bahwa apartemen di The Bellezza itu ternyata hanya sewaan. Yang tercatat sebagai penyewa adalah Syarifa (istri kedua Rusli)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Senin malam, (1/7).
Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2013 lalu usai penggeledahan di tiga tempat. Dari penyitaan tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Honda Freed dan Accord serta sebuah mobil Honda Jazz.
"Honda Freed dan Accord atas nama Syarifa, sedangkan Honda Jazz atas nama pihak lain," ujar Johan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil Honda Jazz tersebut diduga terkait dengan salah satu putra Gubernur Riau Rusli Zainal.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga perbuatan korupsi. Dalam perkara pertama, politikus Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No. 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan PON di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan dugaan memberi sesuatu.
Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK beberapa waktu lalu juga kembali telah mencegah Gubernur Riau ini untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.(bhc/opn) |