Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Apartemen Istri Muda Rusli Zainal Batal Disita KPK
Tuesday 02 Jul 2013 09:54:25
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyita satu unit apartemen di kompleks The Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan. Flat tersebut sebelumnya dinyatakan terkait dengan tersangka kasus suap PON Riau 2012 Rusli Zainal.

"Barusan saya diberitahu penyidik bahwa apartemen di The Bellezza itu ternyata hanya sewaan. Yang tercatat sebagai penyewa adalah Syarifa (istri kedua Rusli)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Senin malam, (1/7).

Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2013 lalu usai penggeledahan di tiga tempat. Dari penyitaan tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Honda Freed dan Accord serta sebuah mobil Honda Jazz.

"Honda Freed dan Accord atas nama Syarifa, sedangkan Honda Jazz atas nama pihak lain," ujar Johan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil Honda Jazz tersebut diduga terkait dengan salah satu putra Gubernur Riau Rusli Zainal.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga perbuatan korupsi. Dalam perkara pertama, politikus Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No. 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan dugaan memberi sesuatu.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK beberapa waktu lalu juga kembali telah mencegah Gubernur Riau ini untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2