Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Outsourcing
Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing
Tuesday 20 Nov 2012 01:09:41
 

Ketua Apindo Sofjan Wanandi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mengajukan judicial review atau permohonan uji materi mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang alih daya atau outsourcing. Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan para pengusaha yang bergerak di sektor penyedia jasa pekerja atau dikenal dengan istilah outsourcing mengeluh. Alasannya, para pengusaha itu menilai aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.

»Kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Sofjan ketika dihubungi Senin, 19 November 2012. Sofjan mengatakan untuk skala peraturan menteri cukup diajukan ke MA, tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini akan dilakukan setelah mendapat salinan naskah peraturan menteri.

Menurut Sofyan, selama ini pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha. Ia berpendapat pemerintah harus membenahi praktik outsourcing yang bermasalah. Bukan malah membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Jumat lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya. Saat ini permenakertrans baru sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai. berita negara dan diundangkan secara resmi.

Dalam peraturan menteri tersebut, tenaga kerja alih daya hanya dibatasi ntuk lima pekerjaan, yakni jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan pertambangan dan migas. Muhaimin mengatakan akan mengawasi dengan lebih ketat pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Mengenai ancaman pengusaha, Muhaimin mempersilakan untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Agung. Gugatan permen outsourcing? Saya kira itu hak warga negara,” kata Muhaimin. Menurut dia, pro dan kontra biasa terjadi dalam suatu kebijakan yang diambil.(tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Outsourcing
 
  Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
  Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
  DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi Terkait Outsourcing BUMN
  SPSI Purbaleunyi Tuntut Hapus Sistem Outsourcing di DPR Senayan
  Komisi IX Pertanyakan Progres Rekomendasi Panja Outsourcing
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2