Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Transportasi Online
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
2020-01-09 11:29:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengguna Gojek di kota Sorong yang diketahui bernama Prameswara, kehilangan uang sebanyak Rp 28 juta dari tabungannya karena mengakses dan mengikuti petunjuk dari pelaku penipuan lewat aplikasi Gojek.

Dikutip dari Antara, korban yang bekerja sebagai penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena merasa telah ditipu.

Prameswara saat dihubungi di Sorong, Selasa, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2020 ketika ia memesan makanan lewat Go Food dengan metode pembayaran Gopay.

Setelah mengakses aplikasi, kata dia, kemudian yang bersangkutan ditelepon seorang yang mengaku driver yang mengatakan Gopay-nya sedang bermasalah.

Kemudian korban diarahkan menggunakan e-banking atau ATM. Tanpa banyak tanya atau curiga, yang bersangkutan mengikuti arahan dari orang tersebut.

Prameswara menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah ditipu ketika menerima pesan atau SMS banking ada transaksi yang tidak wajar.

"Saya sudah ke bank dan meminta rekening koran ternyata saya kehilangan uang Rp 28 juta dan saya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian serta pihak Gojek Sorong," ujarnya.

Graig selaku perwakilan Gojek Sorong saat dikonfirmasi mengakui telah menerima laporan dari pihak korban atas kejadian tersebut. Menurutnya, akun Gojek yang menghubungi korban hingga korban ditipu telah dibajak atau dihack pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Korban juga sudah lapor kepada pihak Kepolisian dan kami akan melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses ke depannya," tambah dia.(fyk/afr/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2