Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
SIM
Aplikasi SINAR Resmi Diluncurkan, Polri: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Cukup Lewat Online
2021-04-13 21:09:45
 

Ilustrasi. Perpanjangan SIM Online melalui Smartphone.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi online SIM Presisi Nasional atau disingkat SINAR, di Jakarta, Selasa (13/4).

Dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM-nya cukup melalui ponsel atau smartphone berbasis Android atau Apple. Dan tentunya dapat dilakukan dimana saja, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19," kata Sigit, Selasa (13/4).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran aplikasi SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis. Kemudian juga dapat menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," imbuhnya.

Karena itu, Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya E-TLE. Dengan mengubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja.

"Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Dalam program ini, Korlantas telah bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam kemudahan pelayanan, seperti pembayaran PNBP SIM secara online melalui Bank BNI dan sistem layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon oleh PT Pos Indonesia.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan aplikasi online ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

"Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon SINAR atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Berikutnya, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga cukup melakukannya lewat online, dengan memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.(rp/an/bh/amp)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2