Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Badan Informasi Geospasial (BIG) membangun portal Ina-Geoportal
Aplikasi Situs Ina-GeoPortal Picu Ekonomi
Wednesday 29 Feb 2012 01:32:21
 

Kepala Badan Informasi Geospasial, Dr. Asep Karsidi memperlihatkan sistematika Informasi Geospasial pada sejumlah wartawan di Jakarta. Selasa (28/2). (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Keakurasian informasi tentang keruangan atau wilayah (info geospasial), ditenggarai memicu pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional. Sayangnya penyelenggaraan informasi tanpa dukungan aksi terintegrasi, satu sebab info geospasial tak optimal tampil dihadapan publik.

Untuk itu Badan Informasi Geospasial (BIG) membangun portal Ina-Geoportal. Yang diharapkan dapat menyatukan benang merah guna memicu pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional. "Diperlukan benang merah akan tata kelola informasi geospasial. Yaitu transparansi kerjasama juga terintegrasi. Melalui Ina-Geoportal kami harap sebagai solusi pembangunan", ungkap Kepala BIG, Asep Karsidi disela Rapat Koordinasi Nasional BIG yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (28/2).

Asep menambahkan, cara mengakses portal ini tidak bedanya dengan mengakses situs pencarian google. Namun ada beberapa channel yang hanya bisa diakses member."Pemberlakuan member sebagai proteksi agar data very important (paling penting) tidak begitu saja dipermainkan. Dan pengoperasian pun mudah seperti umumnya mengakses situs jejaring sosial", tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Badan Perencana dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lukita Dinarsyah mendukung kehadiran portal ini. Pasalnya dengan adanya kerjasama pertukaran data yang terintegrasi bisa memenuhi peningkatan ekonomi. "Kami mendukung kehadiran informasi geospasial, karena berpotensi menggerakan roda ekonomi yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Lebih lanjut Lukita menjelaskan, dengan adanya portal ini masyarakat dan pebisnis dapat dengan mudah memperoleh info perekonomian. “Misalnya sejumlah jalur bisnis di darat ataupun beberapa titik pelabuhan guna kepentingan ekspor maupun impor", jelasnya.

Adapun penerapan informasi geospasial telah dilaksanakan oleh 14 kementrian melalui 400 daerah di nusantara.

Sekedar informasi, berdasarkan UU no.4/2011 mengenai Informasi Geospasial (IG). Keberadaan IG bertujuan menjaga keutuhan negara dan peningkatan ekonomi bangsa. (bhc/boy)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2