Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
HAKI
Apple Langgar Paten Samsung
Tuesday 16 Jul 2013 10:17:00
 

Ilustrasi, Apple Vs Samsung.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Selama ini Samsung yang lebih sering dituding melanggar paten Apple. Namun kabar kali ini yang terjadi adalah sebaliknya. Lembaga federal independen Amerika Serikat (AS) menyatakan Apple melanggar paten Samsung.

International Trade Commission (ITC) AS mengeluarkan perintah yang melarang Apple mengimpor perangkat komunikasi nirkabel, musik portabel, perangkat pengolahan data, dan komputer tablet.

Pernyataan ini akan dikirim ke Presiden AS Barack Obama. Dia memiliki waktu 60 hari untuk meninjau perintah tersebut dan jika tidak ada veto, maka larangan akan mulai berlaku.

Dilansir Korea Times, Senin (15/7), jika ya, Apple akan mengalami kendala dalam produksi dan penjualan sejumlah model iPhone dan iPad, terutama untuk versi yang lama.

Di sisi lain, bagi Samsung sendiri hal ini diharapkan dapat memberikan angin segar dalam perang paten yang berlarut-larut dengan Apple. Pernyataan ini keluar setelah investigasi selama dua tahun sejak Samsung mengajukan komplain ke ITC pada 2011.

Dalam sidang perebutan hak cipta lainnya di pengadilan federal di Amerika Serikat pada tahun lalu, Samsung diharuskan membayar lebih dari US$ 1 miliar (Rp 9,8 triliun) untuk pelanggaran hak cipta yang kemudian dikurangi menjadi US$ 598,9 juta (Rp 5,8 triliun).

Samsung adalah perusahaan pembuat telepon selular pintar terbesar sedunia, tapi keuntungan Apple di bisnis ini lebih besar.(ktc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2