Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Apple Menang Lawan Xiaomi terkait Kasus Merek Dagang Mi Pad di Eropa
2017-12-08 18:44:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan bahwa pengaduan yang diajukan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada 2016 tentang tuntutan penggunaan merek dagang dimenangi oleh Apple.

Pada 2014 Xiaomi mengajukan formulir ke Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) untuk mendaftarkan Mi Pad sebagai merek dagang di Eropa.

Namun, hal itu ditentang oleh Apple dengan alasan konsumen berbahasa Inggris mungkin akan membaca Mi Pad dengan my Pad yang terdengar terlalu mirip dengan iPad.

"Perbedaan antara tanda-tanda yang dipermasalahkan, akibat adanya huruf tambahan 'm' pada Mi Pad, tidak cukup untuk mengimbangi kesamaan visual dan fonetik antara kedua tanda tersebut," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir laman GSM Arena.

Keputusan itu membuat Xiaomi tidak lagi mungkin menggunakan merek dagang tersebut untuk seri tabletnya.

Meski demikian, Xiaomi masih bisa mengajukan banding kepada pengadilan tertinggi Uni Eropa - Pengadilan Keadilan Uni Eropa, yang berbasis di Luksemburg.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa dalam sebuah pernyataan mengatakan:

Perbedaan antara tanda-tanda yang dipermasalahkan, yang diakibatkan oleh adanya huruf tambahan 'm' pada awal "Mi Pad", tidak cukup untuk mengimbangi tingkat tinggi kesamaan visual dan fonetik antara kedua tanda tersebut.(dbs/aa/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2