Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Apple Minta Sidang Ulang Kasus Samsung
Tuesday 27 May 2014 18:59:08
 

Apple dan Samsung saling tuduh langgar paten untuk produk perangkat mobile.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Perusahaan teknologi Apple meminta sidang ulang kasus dugaan pelangaran dua paten yang dilakukan Samsung. Juri di California sudah memerintahkan Samsung membayar ganti rugi kepada Apple sebesar US$119 juta, namun para pengamat mengatakan nilai tersebut jauh lebih kecil dari nilai yang diminta Apple, yaitu US$ 2,2 miliar.

Dalam kasus ini Apple antara lain menuduh Samsung meniru lima paten, di antara fitur 'slide to unlock' atau gerakan jari di layar untuk membuka atau menghidupkan kembali telepon genggam atau perangkat mobile lain.

Apple juga meminta pengadilan mengeluarkan keputusan hukum yang melarang Samsung memakai paten-paten Apple yang dinyatakan telah dilanggar oleh perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut.

Samsung juga mengajukan gugatan tapi rinciannya sejauh ini belum diumumkan.

Selama sidang digelar, Apple menyebut Samsung secara sistematis meniru fitur-fitur perangkat lunak yang menjalankan iPhone, iPad, dan iPod.

Tuduhan ini dibantah Samsung yang menyatakan justru Apple yang meniru teknologi mereka.
Juri memutuskan Apple juga melanggar paten Samsung dan memerintahkan perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini membayar ganti rugi sebesar US$ 158.000.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2