Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Apple
Apple Patenkan Teknologi Pengubah Suara Jadi Teks
Tuesday 18 Dec 2012 13:45:49
 

iPhone 5 Apple.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple memang terkenal sebagai perusahaan teknologi yang sangat concern untuk urusan paten. Nah, belum lama ini, produsen iPhone dan iPad itu mendaftarkan paten yang memungkinkan pengguna dapat mengkonversi panggilan telepon menjadi teks.

Paten tersebut didaftar Apple dengan nama 'Dynamic Context-Based Auto-Response Generation', dan kini statusnya masih dalam proses di US Patent and Trademark Office.

Menariknya, fitur tersebut nantinya dapat difungsikan oleh pengguna pada saat sedang tidak ingin diganggu oleh panggilan yang masuk atau tertahan oleh panggilan masuk yang telah lebih dulu diterima.

Setelah tersimpan sebagai teks, pengguna dapat dengan mudah mengecek panggilan masuk yang telah terkonversi menjadi teks kapan pun diinginkan. Selain itu, secara fleksibel pengguna dapat mengaktifkan fitur tersebut secara otomatis maupun manual sesuai kebutuhannya.

Sayangnya masih belum jelas mulai kapan fitur ini akan disematkan pada produk produsen gadget asal Cupertino tersebut.

Namun seperti yang dikutip detik.com dari Tomshardware, Selasa (18/12), kemungkinan fitur tersebut baru akan hadir pada ponsel pintar Apple versi selanjutnya. Entah itu pada iPhone 5S atau versi yang lebih anyar.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2