Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
HAKI
Apple Urung Gugat Galaxy S III Mini Asalkan Memenuhi Beberapa Syaratnya
Wednesday 02 Jan 2013 11:23:57
 

Samsung Galaxy S III Mini dan Galaxy S III.(Foto: Ist)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Apple bersedia mencabut gugatan hak paten terhadap ponsel pintar Samsung Galaxy S III Mini. Kerendahan hati Apple ini bukan tanpa syarat. Apple meminta Samsung tidak menjual Galaxy S III Mini di Amerika Serikat.

"Apple akan menarik gugatan Galaxy S III Mini jika Samsung tidak membuat, menggunakan, menawarkan, menjual, atau mengimpor Galaxy S III Mini ke Amerika Serikat," demikian permintaan Apple dalam dokumen gugatan hak paten di Pengadilan Distrik San Jose, California, Rabu (2/1).

Sebelumnya, pada November lalu, Apple menambahkan Galaxy S III sebagai produk Samsung yang dianggap melanggar paten.

Perang paten Apple dengan Samsung masih berlangsung sengit di AS. Pada Agustus lalu, 9 Anggota Dewan Juri sidang hak paten Apple dan Samsung di AS menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple, meliputi paten desain dan teknologi software. Dewan Juri juga meminta Samsung membayar denda 1,05 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).

Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Apple terus berusaha memblokir permanen perangkat mobile Samsung di AS, dan menambah daftar produk yang dianggap melanggar paten.

Samsung jelas tak tinggal diam, mereka mengajukan banding atas putusan itu. Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan keputusan Dewan Juri merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Perusahaan Korea Selatan itu berpendapat, keputusan ini berpotensi mendorong harga produk alat komunikasi pintar di AS menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

Sementara itu, di Pengadilan Korea Selatan, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda. Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, Samsung tidak dianggap melanggar desain iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.

Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.

Tak hanya di AS dan Korea Selatan, perang paten antara Samsung dan Apple juga terjadi di Jerman, Australia, Belanda, dan Inggris, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (2/1).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2