Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
HAKI
Apple dan Samsung Sejatinya Saling Membutuhkan
Thursday 30 Aug 2012 12:55:18
 

Apple vs Samsung (Foto: Ist)
 
SEOUL, Berita HUKUM - Kemengangan Apple melawan Samsung dalam persidangan pelanggaran paten tidak berarti keduanya benar - benar putus hubungan. Menurut seorang pengamat teknologi, sampai saat ini terdapat kerjasama penyediaan bahan baku yang tidak mungkin diputus dalam waktu dekat.

Bahan baku tersebut adalah besutan Samsung yang masih digunakan pada jajaran produk Apple. Ada berbagai hal, mulai dari memori sampai pada layar yang digunakan Apple untuk membuat produknya.

Goyahnya perjanjian kerjasama dalam hal bahan baku ini bisa berakibat kerugian miliaran dolar bagi Samsung. Sementra di sisi lain, Apple juga akan mengalami masalah akibat tidak mampu memenuhi permintaan konsumen.

"Apple memerlukan Samsung untuk memproduksi iPhone dan iPad. Samsung adalah satu - satunya penyedia chip prosesor untuk Apple dan tanpanya, mereka tidak dapat membuat produk ini", ujar analis KDB Daewoo Securities di Seoul, James Song.

"Samsung mungkin saja akan mempertimbangkan berbagai pilihan demi memperkuat nilai bisnis komponen miliknya dan menekan Apple. Apple juga bisa saja telah sadar akan hal ini", imbuhnya.(mhb/bhc/nto)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2