JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat melalui ketua umum Setya Novanto mengapresiasi susunan Kabinet Kerja dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Setya apa yang terjadi sepekan terakhir pada perubahan nama calon menteri itu merupakan hak prerogative Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apresiasi DPR diberikan usai pelantikan para Menteri dalam Kabinet Kerja yang telah dilaksanakan di Istana Negara, Senin (27/10) siang tadi.
“Kami mengapresiasi apa yang telah dijalankan oleh Presiden Jokowi terkait penetapan para menteri di Kabinet Kerja. Itu adalah hak prerogatif Presiden yang sesuai UUD pasal 17 ayat 4, bahwa Presiden bisa melakukan penyusunan dan penggabungan yang berkaitan Kementerian Negara. Selanjutnya kami akan mengawal kinerja para menteri dan kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya mengawal sesuai amanah Undang-undang,” papar Setya Novanto, Senin (27/10) di Gedung DPR.
Menurut Setya yang merupakan politisi Golkar itu, ia meminta agar public mengartikan bahwa bahasa mengawal yang jangan salah diartikan.
“Mengawal kinerja pemerintahan Jokowi itu dalam arti memberi dukungan. Jika itu benar maka kita sama sama pertahankan namun jika salah maka rakyat harus mengkoreksi letak kesalahannya,” imbuh Setya lebih lanjut.
Sebelumnya pada Minggu (26/10/2014) di Istana Merdeka, Presiden Jokowi secara terbuka menyampaikanapresiasinya kepada Pimpinan DPR yang telah menyampaikan pertimbangannya menyangkut perubahan nomenklatur kabinet yang dilakukan Presiden.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kerja dari dewan, karena sangat cepat direspon kemudian cepat dijawab sehingga bisa memudahkan pekerjaan kami selanjutnya untuk mengumumkan kabinet dan segera melantik menteri-menteri yang ada,” kata Jokowi pada konferensi pers tersebut.
Terkait perubahan nomenklatur kabinet yang dilakukan Presiden. Setya menyampaikan bahwa agar Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan yang berkaitan dengan implikasi terhadap masalah anggaran, sosial, dan politik.
“Kami hanya menyampaikan agar Presiden mempertimbangkan dan memperhatikan soal perubahan nomenklatur cabinet yang terkait pada implikasi anggaran, sosial, dan politik,” imbuh Setya. (sh/mh/bhc/sa/mat/ist)
|