Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Umroh
Arab Saudi Stop Sementara Kedatangan Jamaah Umroh
2020-02-27 09:01:35
 

Ilustrasi. Jamaah Umroh dari Indonesia saat foto bersama di Kabah, Mekkah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan penting. Negeri petro dolar itu menghentikan sementara kedatangan jemaah umroh dari luar negaranya.

Kebijakan itu dilakukan, menurut beberapa kantor berita asing, Kamis (27/2), untuk mencegah penyebaran virus corona yang kini menyebar ke seluruh Timur Tengah. Perkembangan wabah virus corona kini sudah menjalar cepat di luar wilayah Cina.

Arab Saudi melakukan pembatasan terjadap negara asal jamaah umroh. Negara yang diduga rawan atau sudah ada warganya yang terinfeksi virus corona tak diizinkan mengirimkan jamaah umroh. Indonesia pun termasuk negara yang dilarang mengirimkan jamaah umroh untuk sementara.

Bahkan sekadar wisata ziarah orang asing pun dilarang. Arab Saudi tidak mengizinkan orang asinh mendatangi Masjid Nabawi di Madinah.

Umroh menarik puluhan ribu Muslim taat dari seluruh dunia setiap bulannya.

Keputusan mendadak itu diambil Kementerian Luar Negeri Arab Saudi atas rekomendasi Kementerian Kesehatan. Menurut Pemerintah Arab Saudi, langkah pencegahan virus corona itu bersifat sementara. Pemerintah Saudi akan terus melakukan evaluasi setiap saat.

Negara Iran telah muncul sebagai hotspot utama di kawasan itu, tempat 15 orang meninggal karena penyakit tersebut - secara resmi dikenal sebagai Covid-19.

Banyak negara yang selama ini rutin mengirimkan jamaah umroh terkena larangan tersebut. Berikut ini daftar negara yang dicegah memasuki Saudi untuk sementara waktu. Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.

Sementara, dari data yang dihimpun untuk update (AS/indonesiainside/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Umroh
 
  Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
  Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
  Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
  Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
  Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2