Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Argentina Ancam Gugat Perusahaan Minyak Inggris
Friday 16 Mar 2012 22:45:54
 

Warga Argentina memprotes klaim Inggris atas Kepulauan Malvinas (Foto: AP Photo)
 
BUENOS AIRES (BeritaHUKUM.com) – Argentina mengencam untuk menggugat perusahaan-perusahaan yang terlibat eksplorasi minyak di perairan Kepulauan Malvinas—Inggris menyebutnya Falkland—yang mereka klaim sebagai wilayahnya.

Menteri Luar Negeri Argentina Hector Timmerman mengatakan, eksplorasi minyak di perairan Falkland merupakan tindakan illegal. Ia pun memperingatkan setiap perusahaan yang mendukung upaya pencarian minyak di wilayah itu—dalam bentuk bantuan keuangan atau logistik—baka digugat secara hukum.

Timmerman mengatakan, perusahaan yang terlibat eksplorasi minyak di perairan Falkland melanggar resolusi PBB. "Minyak dan gas di Atlantik Selatan adalah milik warga Argentina," katanya Ancaman gugatan hukum ini merupakan sikap terbaru Argentina dalam serangkaian tindakan mereka belakangan, untuk menegaskan klaim mereka atas Kepulauan Falkland itu.

Menanggapi ancaman ini, pemerintah Inggris menyatakan mereka mendukung hak warga yang tinggal di kepulauan tersebut untuk tetap mengembangkan sumber daya minyaknya. Melalui Kementerian Luar Negeri Inggris, dikatakan bahwa upaya eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut sumber minyak di perairan kepulauan tersebut merupakan hak warga yang tinggal di wilayah tersebut.

"Sayangnya, upaya merusak kehidupan ekonomi warga Falkland ditunjukkan oleh pemerintah Argentina," kata Kementerian Luar Negeri Inggris. Inggris kemudian menyebut langkah Argentina itu tidak pantas dan sepenuhnya kontra-produktif.

Sejumlah perusahaan Inggris diketahui beroperasi di perairan Falkland untuk melakukan ekplorasi minyak dan gas. Salah satu perusahaan Inggris, Rockhopper mengklaim telah menemukan cadangan minyak di perairan itu dan jumlah cukup menjanjikan. Kini perusahaan tersebut tengah mencari mitra untuk melakukan upaya lebih lanjut atas temuan ini.

Persoalan eksplorasi minyak di perairan Falkland, bagaimanapun, memicu kembali sengketa terhadap kepulauan tersebut menjelang peringatan 30 tahun Perang Falkland. Pada 2 April 1982 lalu, Argentina menduduki Falkland, namun Inggris mampu merebut kembali kepulauan tersebut. Inggris menyatakan tidak akan ada negosiasi lebih lanjut tentang kepulauan itu, selama penduduk pulau Falkland ingin tetap menjadi bagian dari Inggris.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2