Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Argentina Ancam Gugat Perusahaan Minyak Inggris
Friday 16 Mar 2012 22:45:54
 

Warga Argentina memprotes klaim Inggris atas Kepulauan Malvinas (Foto: AP Photo)
 
BUENOS AIRES (BeritaHUKUM.com) – Argentina mengencam untuk menggugat perusahaan-perusahaan yang terlibat eksplorasi minyak di perairan Kepulauan Malvinas—Inggris menyebutnya Falkland—yang mereka klaim sebagai wilayahnya.

Menteri Luar Negeri Argentina Hector Timmerman mengatakan, eksplorasi minyak di perairan Falkland merupakan tindakan illegal. Ia pun memperingatkan setiap perusahaan yang mendukung upaya pencarian minyak di wilayah itu—dalam bentuk bantuan keuangan atau logistik—baka digugat secara hukum.

Timmerman mengatakan, perusahaan yang terlibat eksplorasi minyak di perairan Falkland melanggar resolusi PBB. "Minyak dan gas di Atlantik Selatan adalah milik warga Argentina," katanya Ancaman gugatan hukum ini merupakan sikap terbaru Argentina dalam serangkaian tindakan mereka belakangan, untuk menegaskan klaim mereka atas Kepulauan Falkland itu.

Menanggapi ancaman ini, pemerintah Inggris menyatakan mereka mendukung hak warga yang tinggal di kepulauan tersebut untuk tetap mengembangkan sumber daya minyaknya. Melalui Kementerian Luar Negeri Inggris, dikatakan bahwa upaya eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut sumber minyak di perairan kepulauan tersebut merupakan hak warga yang tinggal di wilayah tersebut.

"Sayangnya, upaya merusak kehidupan ekonomi warga Falkland ditunjukkan oleh pemerintah Argentina," kata Kementerian Luar Negeri Inggris. Inggris kemudian menyebut langkah Argentina itu tidak pantas dan sepenuhnya kontra-produktif.

Sejumlah perusahaan Inggris diketahui beroperasi di perairan Falkland untuk melakukan ekplorasi minyak dan gas. Salah satu perusahaan Inggris, Rockhopper mengklaim telah menemukan cadangan minyak di perairan itu dan jumlah cukup menjanjikan. Kini perusahaan tersebut tengah mencari mitra untuk melakukan upaya lebih lanjut atas temuan ini.

Persoalan eksplorasi minyak di perairan Falkland, bagaimanapun, memicu kembali sengketa terhadap kepulauan tersebut menjelang peringatan 30 tahun Perang Falkland. Pada 2 April 1982 lalu, Argentina menduduki Falkland, namun Inggris mampu merebut kembali kepulauan tersebut. Inggris menyatakan tidak akan ada negosiasi lebih lanjut tentang kepulauan itu, selama penduduk pulau Falkland ingin tetap menjadi bagian dari Inggris.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2