Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemendag
Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
2019-04-30 12:36:46
 

Ilustrasi. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengomentari terkait penggeledahan di ruang kerja kantor Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4) pagi oleh tim KPK, karena adanya pengakuan tersangka dugaan suap dan gratifikasi anggota DPR RI dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang mengaku mendapatkan uang Rp.2 milyar dari Mendag tersebut, Arief mengatakan, "kalau sudah begini, segera saja karena sudah cukup bukti, KPK segera menyeret Menteri Perdagangan."

"Apalagi yang memberikan uang ke Bowo Pangarso sudah dipastikan uang tersebut diduga dari hasil ngegarxxx duit negara di departemen Perdagangan. KPK harus seret Enggartiasto Lukita terkait pengakuannya itu," tegas Arief Puyono, Senin (29/4).

Arief mengutarakan, mudah mudahan KPK juga bisa membongkar kasus pratek mafia kuota impor gula dan garam.

"Selain itu juga, KPK bisa mengungkap kasus pengadaaan gerobak dan tenda Pedagang serta box pendingin Ikan yang jadi cover untuk bantuan Presiden untuk kampanye," ungkap Arief.

Kemudian, ungkap Arief yang juga menjabat sebagai juru bicara BPN pasangan 02 Prabowo - Sandi itu menambahkan, agar jangan cuma Bowo Pangarso yang jadi kambing hitam dalam kasus amplop cap jempol sebanyak 400 ribu amplop senilai Rp. 8 milyar dengan pecahan Rp.50 ribu dan Rp.20 ribu tersebut, yang disinyalir akan digunakan "serangan fajar" merupakan bukti nyata sebagai alat kecurangan dalam Pilpres 2019.

Bowo yang mengaku kepada penyidik bahwa Enggar memberikan uang senilai Rp2 miliar. Uang dari Enggar itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dia siapkan untuk serangan fajar saat pencoblosan Pemilu 2019.

Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo menyebut uang Rp2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017.

Sementara, sudah dari awal satu hari setelah Bowo Pangarso ditangkap KPK jadi tersangka, diketahui Aruef Poyuono sudah sempat mengatakan di media bahwa Bowo Pangarso cuma jadi orang suruhan, yang otaknya adalah seorang Menteri.

Selain itu juga adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp.8 milliar yang dilakukan oleh Bowo Pangarso di Bank BTN untuk ditukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp.50 ribu.

"Maka KPK juga harus panggil Dirut Bank BTN diperiksa. Karena Bank BTN diduga kuat turut membantu kejahatan korupsi. Padahal, Bowo Pangarso itu orang baik dan bersih yang saya kenal selama ini," pungkas Arief Puyono.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2