Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ANRI
Arsip Statis Presiden Soeharto Diserahkan Mbak Tutut ke ANRI
2019-07-18 15:23:35
 

Tampak suasana acara penyerahan arsip mantan Presiden Soeharto ke ANRI.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Khazanah arsip statis Presiden ke-2 RI Soeharto, secara langsung diserahkan oleh pihak keluarga kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Siti Hardiyanti Rukmana atau yang karib disapa Mbak Tutut didapuk sebagai perwakilan keluarga dalam penyerahan arsip tersebut yang diterima langsung oleh Plt. Kepala ANRI Sumrahyadi di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Kantor ANRI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Pada kesempatan itu, Kepala ANRI Sumrahyadi mengatakan bahwa khazanah arsip yang diserahkan pihak keluarga Presiden Soeharto dapat menjadi bagian dari arsip kepresidenan. Hal itu sejalan dengan program kerja ANRI yang beberapa tahun terkakhir fokus melaksanakan penyelamatan arsip kepresidenan. "ANRI mengucapkan terima kasih atas penyerahan arsip ini. Semoga arsip tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Sumrahyadi.

Sementara itu, Mbak Tutut menyampaikan bahwa bangsa yang mengelola jejak langkah peninggalan peradabannya cenderung menjadi bangsa besar, serta unggul dibandingkan bangsa lain. "Sejumlah dokumen Bapak (Presiden Soeharto), yang telah kami serahkan ke Negara setidaknya dapat menjadi bagian penting dari sejarah. Mudah-mudahan dokumen itu bisa menjadi salah satu acuan masyarakat dalam menghadapi realitas sosial budaya yang kompleks seperti saat ini," ujar Mbak Tutut.

Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak melupakan sejarah bangsa."Setiap bangsa harus menyadari jati dirinya. Mengenal dan tahu sejarah bangsanya. Dengan sadar sejarah sebuah bangsa dapat menentukan dengan pasti dan yakin, ke mana bangsa tersebut menentukan titik tujuan perjuangan ke depan," ucapnya.

Diketahui, khazanah arsip yang diserahkan terdiri dari 19 roll microfilm yang berisi pidato Presiden Soeharto berikut dengan daftarnya, 10 roll microfilm pidato Ibu Tien Soeharto beserta daftar dan naskah pidatonya, 10 roll microfilm kumpulan risalah sidang kabinet periode tahun 1967 - 1998 dan proklamasi integrasi Balibo (yang mendeskripsikan tekad rakyat Timor Timur untuk bersatu dengan Indonesia) tahun 1976 beserta daftarnya, satu album foto yang terdiri dari 91 lembar foto yang merekam kegiatan Presiden Soeharto berikut compact disc-nya. Selain menyerahkan arsip ke ANRI, pihak keluarga pun meminjamkan satu unit alat baca microfilm yaitu microreader kepada ANRI.

Penyerahan arsip statis tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 88 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip tersebut diselamatkan dan dilestarikan oleh ANRI dan nantinya menjadi identitas dan jati diri, serta memori kolektif bangsa. Arsip ini pun menjadi aset nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2