JAKARTA, Berita HUKUM - Khazanah arsip statis Presiden ke-2 RI Soeharto, secara langsung diserahkan oleh pihak keluarga kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Siti Hardiyanti Rukmana atau yang karib disapa Mbak Tutut didapuk sebagai perwakilan keluarga dalam penyerahan arsip tersebut yang diterima langsung oleh Plt. Kepala ANRI Sumrahyadi di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Kantor ANRI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Pada kesempatan itu, Kepala ANRI Sumrahyadi mengatakan bahwa khazanah arsip yang diserahkan pihak keluarga Presiden Soeharto dapat menjadi bagian dari arsip kepresidenan. Hal itu sejalan dengan program kerja ANRI yang beberapa tahun terkakhir fokus melaksanakan penyelamatan arsip kepresidenan. "ANRI mengucapkan terima kasih atas penyerahan arsip ini. Semoga arsip tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Sumrahyadi.
Sementara itu, Mbak Tutut menyampaikan bahwa bangsa yang mengelola jejak langkah peninggalan peradabannya cenderung menjadi bangsa besar, serta unggul dibandingkan bangsa lain. "Sejumlah dokumen Bapak (Presiden Soeharto), yang telah kami serahkan ke Negara setidaknya dapat menjadi bagian penting dari sejarah. Mudah-mudahan dokumen itu bisa menjadi salah satu acuan masyarakat dalam menghadapi realitas sosial budaya yang kompleks seperti saat ini," ujar Mbak Tutut.
Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak melupakan sejarah bangsa."Setiap bangsa harus menyadari jati dirinya. Mengenal dan tahu sejarah bangsanya. Dengan sadar sejarah sebuah bangsa dapat menentukan dengan pasti dan yakin, ke mana bangsa tersebut menentukan titik tujuan perjuangan ke depan," ucapnya.
Diketahui, khazanah arsip yang diserahkan terdiri dari 19 roll microfilm yang berisi pidato Presiden Soeharto berikut dengan daftarnya, 10 roll microfilm pidato Ibu Tien Soeharto beserta daftar dan naskah pidatonya, 10 roll microfilm kumpulan risalah sidang kabinet periode tahun 1967 - 1998 dan proklamasi integrasi Balibo (yang mendeskripsikan tekad rakyat Timor Timur untuk bersatu dengan Indonesia) tahun 1976 beserta daftarnya, satu album foto yang terdiri dari 91 lembar foto yang merekam kegiatan Presiden Soeharto berikut compact disc-nya. Selain menyerahkan arsip ke ANRI, pihak keluarga pun meminjamkan satu unit alat baca microfilm yaitu microreader kepada ANRI.
Penyerahan arsip statis tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 88 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip tersebut diselamatkan dan dilestarikan oleh ANRI dan nantinya menjadi identitas dan jati diri, serta memori kolektif bangsa. Arsip ini pun menjadi aset nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bh/mos) |