Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Artis Alba Fuad Divonis 8 Bulan
Friday 17 Aug 2012 11:55:34
 

Alba Fuad (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Alba Fuad divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim pimpinan Pranoto meyakini terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I digunakan untuk dirinya sendiri. “Perbuatan terdakwa merusak generasi penerus dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tegasnya.

Vonis Alba Fuad lebih ringan 4 bulan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uipum (JPU) Purwaningtyas yang menuntut penjara setahun. Karena itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan terdakwa, kata jaksa, terbukti sesuai dengan pasal 127 ayat la UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Alba ditangkap polisi di kamar 501 Hotel C’One, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, 17 Februari lalu sekitar pukul 20:30. Petugas juga menggeledah rumah terdakwa di Jalan Benda Ujung, Ciganjur ditemukan sejumlah alat untuk mengkonsumsi narkoba.

Ketika ditangkap, terdakwa urinenya dan dites positif mengandung methamphetamina. Terhadap putusan mi, jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.(kjk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2