Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Artis Riza Shahab dan Reza Alatas Menjalani Assesment Rehabilitasi Narkoba
2018-04-16 18:56:47
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers terkait kasus narkoba Artis sinetron Riza Shahab dan Reza Alatas di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis sinetron Riza Shahab dan Reza Alatas serta empat rekannya yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba menjalani assesment guna direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Riza Shahab dan rekan-rekannya akan direhabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan rawat jalan selama delapan kali sesuai surat dari BNNP DKI Jakarta.

"Intinya yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali, terhitung tanggal 16 April sampai 26 Mei 2018. Kita harus mentaati surat sah dari BNNP DKI," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Riza akan dipulangkan sambil menjalani rehabilitasi jalan. Meski begitu, Polda Metro Jaya terus mengawasi gerak-gerik Riza cs selama menjalani rehabilitasi.

Selanjutnya, Dokter dari BNNP DKI Jakarta, dr. Wahyu menjelaskan keadaan Riza Shahab dan rekan-rekannya menjalani assesment.

"Untuk Riza dan rekan-rekanya akan rehab jalan di Kantor BNNP DKI yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Alasannya, mereka terbukti menyalahgunakan sabu, jadi disimpulkan mereka membutuhkan rehab rawat jalan," kata Wahyu.

Mengenai waktu rehab, bisa dibicarakan. Bisa mulai besok untuk datang ke kantor. BNNP DKI menyediakan waktu rehabilitasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2