Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Artis Riza Shahab dan Reza Alatas Menjalani Assesment Rehabilitasi Narkoba
2018-04-16 18:56:47
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers terkait kasus narkoba Artis sinetron Riza Shahab dan Reza Alatas di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis sinetron Riza Shahab dan Reza Alatas serta empat rekannya yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba menjalani assesment guna direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Riza Shahab dan rekan-rekannya akan direhabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan rawat jalan selama delapan kali sesuai surat dari BNNP DKI Jakarta.

"Intinya yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali, terhitung tanggal 16 April sampai 26 Mei 2018. Kita harus mentaati surat sah dari BNNP DKI," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Riza akan dipulangkan sambil menjalani rehabilitasi jalan. Meski begitu, Polda Metro Jaya terus mengawasi gerak-gerik Riza cs selama menjalani rehabilitasi.

Selanjutnya, Dokter dari BNNP DKI Jakarta, dr. Wahyu menjelaskan keadaan Riza Shahab dan rekan-rekannya menjalani assesment.

"Untuk Riza dan rekan-rekanya akan rehab jalan di Kantor BNNP DKI yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Alasannya, mereka terbukti menyalahgunakan sabu, jadi disimpulkan mereka membutuhkan rehab rawat jalan," kata Wahyu.

Mengenai waktu rehab, bisa dibicarakan. Bisa mulai besok untuk datang ke kantor. BNNP DKI menyediakan waktu rehabilitasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2