Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Arun Jilid 1 Harus Menjadi Pelajaran Bagi Pemerintah dan Stake Holder di Aceh
Sunday 30 Nov 2014 00:13:44
 

Ilustrasi. Ratusan warga eks Blang Lancang dan Rancong berunjukrasa di depan pintu utama kantor PT Arun LNG, Lhokseumawe, Rabu (15/10) lalu.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Seiring dengan berakhirnya pengapalan terakhir PT Arun NGL pada tanggal 15 oktober 2014 lalu dengan Tujuan Korea Selatan. Praktis PT Arun NGL yang selama ini sebagai operator ekspor LNG dari Lhokseumawe di pastikan berhenti beroperasi.

Setelah berakhir pengoperasian perusahaan gas cair tersebut. Banyak Pekerjaan rumah yang harus di selesaikan, salah satunya ganti rugi perjanjian resettlement (permukiman baru) akibat tergusur pada saat pembangunan kilang Gas Arun. Pengapalan terakhir yang dilakukan oleh PT ARUN LNG mendapat demo dari masyarakat Blang Lancang Kecamatan Muara Satu yang menamakan diri Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) dalan rilis yang di kirim yang diterima redaksi di Jakarta dari Machfud Azhari Demisioner Himep fe, Kamis (27/11)

Hal ini sungguh ironi dimana perusahaan raksasa yang begerak di bidang migas harus meninggalkan pekerjaan rumah yang seperti itu, belum lagi angka kemiskinan yang bertahan di kabupaten kota yg dulunya di juluki Petro Dollar tambah Machfud.

Sejarah mencatat PT Arun NGL pada saat masa jayanya menjadi salah satu pengeskpor gas terbesar di dunia. Eskpor perdana LNG dilakukan 14 Oktober 1978 dan ekspor terakhir 15 Oktober 2014. Artinya selama sekitar 36 tahun PT Arun menginjakkan kaki di bumi Aceh, ungkap Machfud Azhari Demisioner Himep fe yang juga tercatat sebagai mahasiswa jurusan Ekonomi pembangunan.

Alternatif baru

Muncul wacana baru yang mengejutkan bahwasanya arun yang dulunya memproduksi gas Cair kini beralih fungsi menjadi terminal gas. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagI pemerintah Aceh di tingkat 1 dan tingkat 2, walaupun dulunya Arun bergerak di pasar internasional dan sekarang di pasar domestik, moment ini harus di manfaatkan pemerintah sebagai alternative baru menjadikan kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe sebagai kota petro dolar kembali, mohon Machfud.

Machfud Azhari sebagai salah seorang anak muda Aceh dan tercatat sebagai mahasiswa jurusan Ekonomi pembangunan mengungkapkan, moment alih fungsi menjadi Terminal gas harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan juga para stake holder terutama sekali yang ada di Aceh, hal ini tentu menjadi pelajaran berharga setelah berakhirnya arun jilid pertama.

"Dengan dijadikannya terminal gas pemerintah dan stake holder bisa menghidupkan kembali industri industri yang pada gilirannya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka pelajaran Arun jilid pertama harus menjadi pendidkan berharga bagi kita semua," lanjut Machfud.

Sudah saatnya kita bangkit dari keterpurukan dengan membangun kembali industry strategis untuk mengembalikan kejayaan di beberpa tahun silam, ujar Machfud, dalam rilisnya.(tag/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2