JAKARTA, Berita HUKUM - Perburuan aset-aset Bank Century masih terus dilakukan, termasuk oleh Kejaksaan Agung yang dalam hal ini Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa, perbedaan pandangan antara Dubes Swiss dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait upaya memburu aset kasus Bank Century di Swiss bukan persoalan besar.
Disinyalir hal tersebut hanya menandakan adanya komunikasi yang tidak lancar, dan perbedaan persepsi.
"Jadi begini, kita dari asal muasalnya bahwa tim terpadu yang dibentuk oleh Menkopolhukam, itu adalah tim pencari terpidana korupsi, tentu urutannya ada aset dan pelacakan seperti itu dan itu sudah berjalan, kemudian pada 2012 itu dibentuk, pengamanan penyelamatan aset century di luar negeri," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jumat (15/3).
Ditambahkan Basrief bahwa komunikasi dalam persoalan penyelamatan aset-aset Century ini sangatlah penting, sehingga terus diupayakan. "Ini Perpres, nah tim penyelamatan pengamanan aset bank century di luar negeri itu ditunjuklah disana Menkumham kemudian Menteri Keuangan, Mensesneg, Jaksa Agung, karena kita berempat di dalam Perpres itu sendiri dikatakan bahwa dapat dibentuk tim pendukung, nah tim pendukung inilah yang bisa dibentuk Menkumham. Nah ini mungkin persepsi saja ada berbeda disana (Swiss), jadi komunikasi sudah diupayakan untuk dicairkan, supaya tim ini tetap berjalan dalam rangka penyelamatan aset, kira-kira begitu," terang Basrief.
Kendati demikian Jaksa Agung belum bisa memberi rincian aset yang sudah disita oleh tim yang dibentuk pemerintah dalam rangka penyelamatan aset century di luar negeri. Selain itu tidak hanya aset yang di luar negeri, aset Bank Century di dalam negeri, jelas Jaksa Agung masih terus diburu. Namun, selain tidak memberi perincian total aset yang disita sementara, Jaksa Agung mengungkapkan masih terdapat perkara yang tengah didalami oleh penyidik Mabes Polri.
"Saya ga hafal, nanti coba tanya Waja (Wakil Jaksa Agung, Darmono), Itu sudah termasuk di dalam daftar adanya barang bukti terhadap perkara-perkara dan sudah (disita). Perkara Robert Tantular, dan lain-lain itu, ada juga penyitaan terhadap mal dan sebagainya. Di dalam negeri cukup kita saja dalam arti siapa yang melakukan penyidikan dan melacak aset, kita penuntut umum juga berupaya melakukan upaya perampasan aset, itu akhirnya kita eksekusi untuk dalam negeri seperti itu," pungkas Basrief.(bhc/mdb) |