SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaksanaan kepanduan dalam melakukan kegiatan pengamanan bagi lalu lintas Kapal yang melewati perairan Sungai Mahakam pada kawasan dibawah kolong Jembatan Mahkota II, di Desa Palaran Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang di lakukan oleh PT. Pelindo IV Samarinda dan Kesahbandaran Samarinda, selama ini yang diduga hanya sebagai Pungutan Liar semata. Hal tersebut dikeluhkan oleh jasa Pelayaran sebagai pengguna Asist Tug.
Kepada BeritaHUKUM.com baru-baru ini, sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pelaksanaan kepanduan atau Asist Tug yang dilakukan oleh PT. Pelindo IV Cabang Samarinda diduga tidak resmi alis Pungli, karena Jembatan Mahkota II sendiri belum selesai, namun sudah sekian tahun dipungut jasa Asist Tug, ujar Sumber.
"Kalau demikian maka uang pembayaran Asist Tug tersebut di setorkan kepada negara atau hanya untuk kantor para pejabat, sebab jembatan Mahkota II tersebut belum selesai pembangunannya, kami mohon kejelasan," ujar Sumber.
Sumber juga menegastakan sudah sekian tahun membayar jasa Asist Tug yang melewati kolong jembatan Mahkota II, namun tidak jelas peruntukan untuk apa jasa Asist Tug tersebut, mengingat jembatannya sendiri belum selesai. berbeda dengan kewajiban Asist Tug pada Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam, karena itu kewajiban untuk memeliara jembatan dari unsur kelalaian mengakibatnya tabrakan terhadap tiang jembatan, sehingga perlu adanya asist Tug, terang Sumber.
"Sudah berapa tahun kami membayar Asist Tug saat melewati
jembatan Mahkota II dan di kenakan Rp 1.825.000 sekali melewati jembatan, yang kami pertanyakan uang pungutan tersebut larinya kemana," tegas Sumber.
General Manager PT. Pelindo IV Cabang Samarinda, Edy DP Nursewan, dikoinfirmasi pewarta, Rabu (2/7) diruang kerjanya mengatakan, pelaksanakan asist Tug adalah kewenangan dari Kesahbandaran, sedangkan pihak PT. Pelindo hanya melaksanakan saja, hal ini semata demi menjaga keselamatan saja, ujar Edy.
Sedangkan pungutan asist Tug jembatan Mahkota II yang dikeluhkan, Edy mengatakan bahwa, pungutan tersebut berdasarkan Undang-undang dan disetor kepada kas negara, terang Edy.
"Asist Tug adalah kewenangan dari Kesahbandaran sedangkan PT. Pelindo hanya melaksanakan saja dengan berkerjasama dengan perusahan yang mempunyai kapal untuk Asist Tug, dan mengenai pungutan tersebut disetorkan kepada negara sesuai ketentuan," tegas Edy.
Kepala Kesahbandaran Samarinda yang hendak dikonfirmasi pewarta, Rabu (3/7), Kamis (4/7)
dan Jumat (5/7) di kantornya, jawaban dari stafnya; Bapak masih ada di Jakarta. "Maaf pak, bapak masih ada di jakarta." ucap stafnya singkat.
Sebelumnya, Rabu (3/7) Pelaksana harian Kepala kantor yang ingin dikonfirmasi, mengatakan tidak paham tentang pelaksanaan asist Tug pada jembatan Mahkota II, dan menyerahkan kepada Kepala bidang kepanduan Kapal, hal yang sama, Helmi kepala Bidangnya tidak mau berkomentar dan menyerahkan kepada Muklis, Kepala TU, hal yang sama semuanya tidak bisa berkomentar dengan alasan masalah asist Tug jembatan Mahkota II yang merupakan kewenangan kepala kesahbandaran, ujar Muklis.
"Maaf, masalah Asist Tug itu pekerjaan PT. Pelindo, namun yang dapat memberikan keterangan semuanya adalah kewenangan Kepala Sabandar, jadi saya sendiri tidak bisa memberikan jawaban," pungkas Muklis.(bhc/gaj) |