Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
2017-12-07 08:16:16
 

Ilustrasi. Udin Mulyono, terpidana kasus korupsi KONI Bontang yang di vonis 3 tahun penjara.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali di terpa isu tak sedap terkait kasus dana hibah KONI Bontang 2015, setelah mencopot tiga Jaksa di level pimpinan, Kejari Samarinda juga mencopt M. Budi Setyadi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, kini menyeret Aspidsus Kejati Kaltim.

Dicopotnya Budi Setyadi diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) juga melayangkan surat laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta terkait adanya dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim yang diduga telah menerima Imbalan terkait tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim tanggal 04 Desember 2017 Nomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim Tatang Agung Volleyantoro yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan ke: KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim, yang ditandatangani Udin Mulyono selaku Ketua DPD PHM dan Benny RB. K?owel selaku sekrertaris.

Dalam laporannya disebutkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara bapak Indra yang mana dituding meminta uang sejumlah Rp 150 juta, uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H. Udin Mulyono namun setelah proses berjalan dilakukan Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H. Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sekertaris DPD PHM Kaltim Benny Kowel yang di konfirmasi pewarta pada, Rabu (6/12) malam membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, namun tidak bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut.

"Saya hanya selaku sekrertaris jadi konfirmasi langsung kepada pak Haji Udin Mulyono selalu ketua DPD PHM Kaltim, karena ketua yang berwenang," ujar Benny singkat.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Tatang Agus Volleyantoro ketika dihubungi pewarta via ponselnya, namun tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait laporan DPD PHM Kaltim atas dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2