Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Asyik Konsumsi Miras, 14 Anak di Bawah Umur di Gelandang ke Polda Gorontalo
2019-10-24 21:49:55
 

Siswa SMK saat kepergok lagi konsumsi Miras (Foto: istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sungguh miris perilaku yang dipertontonkan oleh 14 pelajar salah satu SMK di Kota Gorontalo ini, pasalnya mereka kedapatan sedang asyik pesta minuman keras (Miras) dan ngelem di kompleks Gelanggang Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta, SH. MH bahwa awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekumpulan siswa sekolah yang sedang pesta miras di komplek GOR Nani Wartabone.

"Tadi siang (24/10) sekitar pukul 13.00 Wita kita dapat info dari masyarakat bahwa di Komplek GOR Nani Wartabone sedang ada pesta miras yang dilakukan oleh sekelompok pelajar, selanjutnya saya perintahkan tim opsnal untuk mengecek kebenaran info tersebut, dan ternyata benar ada 14 siswa kelas 10 salah satu SMK sedang mengkonsumsi miras jenis cap tikus dan hisap Lem Kayu jenis Fox, selanjutnya kita bawa ke 14 siswa tersebut beserta barang buktinya ke kantor untuk kita berikan pembinaan", kata Dewa.

Selain membawa para Siswa ke kantor, Para Orang Tua berikut Kepala Sekolah dari Siswa tersebut turut diundang ke kantor guna mendapatkan arahan.

"Kita undang para orang tua dan juga Kepala Sekolahnya untuk kita berikan arahan, yang intinya agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya begitu juga dengan pihak sekolah," imbuh Dewa.

Terhadap ke 14 siswa pelajar yang diamankan, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan disaksikan oleh Orang Tua dan juga Kepala Sekolahnya.

Sementara itu tanggapan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh ke 14 siswa pelajar yang asyik pesta miras tersebut.

"Sungguh sangat disayangkan ya, jika di usia belia mereka sudah terpengaruh konsumsi miras, selain tidak baik buat kesehatan badan juga akan memberikan dampak buruk bagi perilaku mereka, dan itu salah siapa? mari kita sama-sama introspeksi,bagaimana peran Orang Tua, Guru, Pemerintah Daerah dan lain sebagainya, semua mesti turut bertanggung jawab, karena masa depan anak menentukan masa depan bangsa, jika masih remaja saja sudah rusak, bagaimana nantinya?" kata Wahyu.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2