Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Atasi Banjir, PU DKI Anggarkan Rp 1,12 Triliun
Monday 04 Feb 2013 09:32:19
 

Ilustrasi, Para warga saat berada di genangan banjir di Bendungan Hilir Jakarta Pusat, Kamis (17/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain macet, penanganan banjir juga menjadi prioritas Pemprov DKI tahun ini. Terlebih, beberapa waktu lalu, banjir yang melanda Jakarta terbilang cukup parah. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,12 triliun untuk mengatasi banjir.

Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Ery Basworo mengatakan, pihaknya fokus untuk dalam penanganan banjir. Dana yang diajukan untuk penanganan banjir tahun ini juga sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yakni sebesar Rp 1,12 triliun. "Tahun ini kami memang fokus dalam penanganan banjir," ujar Ery, Minggu (3/2).

Anggaran yang disediakan diantaranya yakni untuk pengerjaan fisik sebesar Rp 541,8 miliar. Pembangunan fisik seperti, pemasangan sheet pile di waduk maupun sungai untuk penguatan agar tidak mudah jebol. "Kita akan perkuat tanggul-tanggul yang ada dengan sheet pile, agar tidak mudah jebol," katanya.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 582,8 miliar untuk pembebasan lahan, khususnya lahan yang ada di bantaran kali. Karena beberapa pengerjaan fisik akan dilakukan oleh pemerintah pusat, seperti membuat sodetan antara Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT). Kemudian juga proyek Jakarta Emergency Dregding Initiative (JEDI) atau proyek pengerukan sungai, yang pengerjaannya dilakukan tiga instansi, namun pembebasan lahannya tetap dilakukan Pemperov DKI Jakarta.

Dirinya merinci, dari anggaran sebesar Rp 582,8 miliar untuk pembebasan lahan diantaranya yakni pembebasan di bantaran Kali Pesanggrahan sebesar Rp 200 miliar, Kali Angke Rp 50 miliar, dan Kali Sunter Rp 100 miliar.

Pengerjaan fisik maupun pembebasan lahan baru bisa dikerjakan setelah APBD DKI Jakarta turun. Sementara saat ini, APBD DKI masih menunggu ditandatangai oleh Mendagri setelah sebelumnya disahkan DPRD DKI Jakarta pada 28 Januari lalu. "Nanti setelah disetelah disetujui akan langsung dilakukan proses lelang dan dikerjakan," ucapnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (3/1).

Untuk program pengerukan sungai, yang rencananya akan dimulai pada April mendatang, juga merupakan salah satu upaya untuk mengurangi titik banjir di Jakarta. Selain Pemprov DKI Jakarta, program ini juga akan dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Dirjen Cipta Karya Kemen PUyang terbagi menjadi tujuh paket. Jika program ini rampung, diperkirakan dapat mengurangi 30 titik banjir di Jakarta.

Saat ini di Jakarta sendiri tercatat ada 78 titik banjir. Ditargetkan pengurangan banjir setiap tahunnya terdapat 8-10 titik.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2