ACEH, Berita HUKUM - Menjadi seorang Pemimpin seharusnya mampu mengayomi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, namun sangat disayangkan prilaku itu tidak dilakukan oleh Syahrul Samaun, yang merupakan Ketua DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur, yang juga menjabat Wakil Bupati di Kabupaten itu.
Tanpa alasan yang jelas, oknum pejabat publik itu berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, diduga dengan sengaja dia mencabut serta merobek bendera-bendera Partai Nasional Aceh (PNA) yang dipasang di sisi jalan Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Menanggapi hal ini, sangat disayangkan Wakil Bupati yang merupakan pejabat daerah, dan pembina seluruh partai politik, berprilaku seperti anak-anak yang tidak berpendidikan, serta tidak mengerti hukum.
"Seharusnya wakil bupati yang melarang semua tindakan yang melanggar hukum di wilayahnya," tandas Juru bicara DPP PNA, Thamren Ananda, Minggu (28/7).
Untuk itu, DPP PNA mendesak pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku (wakil bupati) dan dalam penegakkan hukum jangan sampai tebang pilih, karena pelaku wakil bupati.
"Kasus ini akan menjadi barometer pihak Kepolisian Aceh dalam menegakan hukum di Aceh," pungkas Thamren.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (27/7) sekira pukul 18:10 WIB, diduga telah melintas satu mobil rombongan Wakil Bupati menuju Desa Punti, Kecamatan Peureulak. Tidak diketahui secara jelas, maksud agenda kunjungannya ke Desa itu. Namun saksi mata Tgk Jauhari Abu Bakar (37), melihat gelagat aneh dengan kedatangan orang nomor dua ke desa itu, dengan mengendara mobil jenis Honda CRV warna gelap milik Wakil Bupati.
Sesaat kemudian, tiba-tiba berhenti di jalan tepatnya pada posisi dimana bendera PNA berkibar, dengan bergegas orang nomor 2 di Kabupaten itu turun dari mobil sendiri, dan tampak beberapa orang lainnya di dalam mobil yang kurang begitu jelas beberapa orang rombongan yang dibawa, tanpa basa-basi ia langsung menuju tiang bendera partai PNA dan merobeknya, kata Tgk Jauhari.
"Semua ada enam lembar bendera PNA," ujarnya.
Kemudian, Sayharul Syamaun menurunkan bendera warna orange dengan nomor 12 tersebut, dan merobeknya serta mematahkan tiang bendera dan memasukkan ke dalam mobil, dan berangkat kembali menuju pusat kota Peureulak.
"Dalam perjalanan pulang, nampak mobil Wabup itu berhenti kembali di Meunasah membuang tiang bendera," tukasnya.(bhc/sul)
|