Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Aceh
Atribut PNA Dirusak Oknum Wabup, PNA Geram
Sunday 28 Jul 2013 13:52:09
 

Jubir DPP PNA, Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menjadi seorang Pemimpin seharusnya mampu mengayomi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, namun sangat disayangkan prilaku itu tidak dilakukan oleh Syahrul Samaun, yang merupakan Ketua DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur, yang juga menjabat Wakil Bupati di Kabupaten itu.

Tanpa alasan yang jelas, oknum pejabat publik itu berdasarkan informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, diduga dengan sengaja dia mencabut serta merobek bendera-bendera Partai Nasional Aceh (PNA) yang dipasang di sisi jalan Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Menanggapi hal ini, sangat disayangkan Wakil Bupati yang merupakan pejabat daerah, dan pembina seluruh partai politik, berprilaku seperti anak-anak yang tidak berpendidikan, serta tidak mengerti hukum.

"Seharusnya wakil bupati yang melarang semua tindakan yang melanggar hukum di wilayahnya," tandas Juru bicara DPP PNA, Thamren Ananda, Minggu (28/7).

Untuk itu, DPP PNA mendesak pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku (wakil bupati) dan dalam penegakkan hukum jangan sampai tebang pilih, karena pelaku wakil bupati.

"Kasus ini akan menjadi barometer pihak Kepolisian Aceh dalam menegakan hukum di Aceh," pungkas Thamren.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (27/7) sekira pukul 18:10 WIB, diduga telah melintas satu mobil rombongan Wakil Bupati menuju Desa Punti, Kecamatan Peureulak. Tidak diketahui secara jelas, maksud agenda kunjungannya ke Desa itu. Namun saksi mata Tgk Jauhari Abu Bakar (37), melihat gelagat aneh dengan kedatangan orang nomor dua ke desa itu, dengan mengendara mobil jenis Honda CRV warna gelap milik Wakil Bupati.

Sesaat kemudian, tiba-tiba berhenti di jalan tepatnya pada posisi dimana bendera PNA berkibar, dengan bergegas orang nomor 2 di Kabupaten itu turun dari mobil sendiri, dan tampak beberapa orang lainnya di dalam mobil yang kurang begitu jelas beberapa orang rombongan yang dibawa, tanpa basa-basi ia langsung menuju tiang bendera partai PNA dan merobeknya, kata Tgk Jauhari.

"Semua ada enam lembar bendera PNA," ujarnya.

Kemudian, Sayharul Syamaun menurunkan bendera warna orange dengan nomor 12 tersebut, dan merobeknya serta mematahkan tiang bendera dan memasukkan ke dalam mobil, dan berangkat kembali menuju pusat kota Peureulak.

"Dalam perjalanan pulang, nampak mobil Wabup itu berhenti kembali di Meunasah membuang tiang bendera," tukasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai Aceh
 
  Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
  Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
  Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
  Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
  Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2