Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RFID
Aturan Kewajiban Pemasangan RFID di Kendaraan Segera Terbit
Wednesday 22 May 2013 00:53:49
 

Jalur Uji Coba RFID.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan kewajiban pemasangan alat monitoring/pengendalian BBM subsidi atau Radio-frequency identification (RFID) di setiap kendaraan akan dikeluarkan dalam beberapa hari lagi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas).

"Aturannya segera keluar, seharusnya besok sidang komite BPH Migas terus disahkan dan berlaku, tapi tertunda karena besok ada rapat dengan Komisi VII DPR," kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Djoko Siswanto, ditemui di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Selasa (21/5).

Dalam aturan tersebut akan diatur kewajiban setiap kendaraan untuk memasang RFID di kendaraanya. "Nanti aturannya wajib, setiap kendaraan wajib dipasang RFID," ujarnya.

Pemasangan RFID juga akan diwajibkan untuk perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi. "Ini termasuk Shell, SPN, AKR dan badan usaha lainnya pasang RFID di SPBU-nya, nantinya semua data akan masuk ke BPH Migas," ungkap Djoko.

Dengan adanya aturan wajib memasang RFID tersebut, badan usaha yang diberikan kewenangan/tugasi memasang RFID akan membuka pos-pos pemasangan RFID tidak hanya di SPBU tapi juga ditempat lain.

"Nanti pos pemasangan tidak hanya di SPBU, akan ada di kantor pemerintah, pusat keramaian, mal dan lain-lainnya," ucapnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (21/5).

Djoko sangat optimis kebijakan ini akan dipatuhi oleh para pengguna kendaraan pribadi. "Ya yang sekarang belum wajib saja banyak peminatnya, banyak yang nanya-nanya dimana mau pasang RFID," tandasnya.(rrd/hen/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2