JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai Senin 9 September 2019 hari ini, aturan sistem lalu lintas kendaraan plat nomer ganjil-genap (Gage) secara resmi diberlakukan. Karena sudah satu bulan perluasan aturan itu disosialisasikan, dan mulai saat ini pelanggarnya ditindak dengan cara ditilang.
Berdasarkan pemantauan wartawan di salah satu ruas jalan yang termasuk ke dalam aturan gage, di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tampak personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polri memantau berlakunya aturan itu.
Sementara, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang berada di Jalan Fatmawati mengatakan sudah ada beberapa kendaraan yang melanggar. Mereka langsung dikenakan sanksi tilang. Tilang tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 September 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian," ucapnya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Kendaraan yang melanggar aturan tersebut, langsung dikenakan sanksi dengan cara di tilang. Karena menurut Syafrin pelanggar aturan ganjil-genap bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara selama dua bulan.
"Mulailah taat pada larangan untuk melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan anda. Jika itu nomornya berakhir genap, maka melintas di nomor genap, dan jika ganjil seperti hari ini, maka melintas di tanggal ganjil," ungkapnya.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.(bh/ars) |