Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Atut Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 10 Dec 2013 18:13:55
 

Ilustrasi. Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Orang nomor satu di Banten ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak didampingi oleh dua orang perempuan dan tiga orang pria.

"Saksi untuk Akil," kata Atut yang mengenakan kemeja batik coklat di kantor KPK, seperti dilansir beritasatu.com, pada Selasa (10/12).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atut. Atut bakal diperiksa untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap bernilai Rp3 miliar guna pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk pilkada Lebak di MK.

Dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan merupakan suami Airin sekaligus adik kandung Ratu Atut.(rky/FMB/bsc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2