JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Orang nomor satu di Banten ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak didampingi oleh dua orang perempuan dan tiga orang pria.
"Saksi untuk Akil," kata Atut yang mengenakan kemeja batik coklat di kantor KPK, seperti dilansir beritasatu.com, pada Selasa (10/12).
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atut. Atut bakal diperiksa untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap bernilai Rp3 miliar guna pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk pilkada Lebak di MK.
Dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan merupakan suami Airin sekaligus adik kandung Ratu Atut.(rky/FMB/bsc/bhc/rby) |