Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Atut Penuhi Panggilan KPK
Tuesday 10 Dec 2013 18:13:55
 

Ilustrasi. Ratu Atut Chosiyah.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Orang nomor satu di Banten ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak didampingi oleh dua orang perempuan dan tiga orang pria.

"Saksi untuk Akil," kata Atut yang mengenakan kemeja batik coklat di kantor KPK, seperti dilansir beritasatu.com, pada Selasa (10/12).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atut. Atut bakal diperiksa untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap bernilai Rp3 miliar guna pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk pilkada Lebak di MK.

Dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Wawan merupakan suami Airin sekaligus adik kandung Ratu Atut.(rky/FMB/bsc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2