Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Audit Dana Parpol, KPU Gandeng Akuntan Publik
Tuesday 20 Aug 2013 19:06:27
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menertibkan dana kampanye partai politik. Salah satunya, KPU akan menggandeng akuntan publik untuk mengaudit keuangan para peserta pemilu 2014 tersebut.

"Makanya kami akan kerjasama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia). Nanti mereka akan memberikan siapa-siapa saja akuntan publik yang memang sehat, bagus untuk mengaudit," kata anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2013.

Nantinya, satu kantor akuntan publik akan mengaudit maksimal dua partai politik. Dengan demikian, KPU berharap auditor bisa lebih fokus dalam bekerja. "Misalnya ada 12 partai berarti ada 6 akuntan publik," ujarnya.

Ferry melanjutkan KPU akan memberikan waktu selama 30 hari atau 1 bulan bagi setiap kantor akuntan untuk melakukan proses audit terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye dari partai. Setelah itu, katanya, mereka wajib menyampaikan hasil audit ke KPU. "Kami akan publikasi hasilnya melalui website KPU," tuturnya.

Sanksi untuk akuntan nakal

Ferry juga menyinggung soal kemungkinan akuntan publik yang dipercaya oleh KPU tetapi menyeleweng. Misalnya dengan merekayasa hasil audit atau memberi hasil laporan tidak benar.

Bila mendapati kejadian seperti itu, Ferry memastikan KPU akan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka. "Tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan yang dilaporkan maka KPU Provinsi akan membatalkan kantor akuntan publik itu sendiri. Ada sanksinya juga. Ini yang lebih penting, administratif," jelasnya, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Selasa (20/8).

Ferry menegaskan bahwa pihaknya berwenang membatalkan kerjasama dengan sebuah kantor akuntan yang nakal dan tidak optimal dalam memberikan pelayanan untuk mengaudit dana kampanye. Meski demikian, ia berharap proses audit tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Dia pasti punya etika profesi juga. Sama dengan dokter, lawyer. Ada pengawas internal. Makanya kami tunjuk yang independen. Mudah-mudahan tidak terjadi (kongkalikong)," ucapnya.(eh/vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2