Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
2019-12-13 07:32:01
 

 
MYANMAR, Berita HUKUM - Aung San Suu Kyi dianggap sebagai simbol demokrasi dan hak asasi manusia, bahkan menerima Nobel Perdamaian pada 1991. Namun kini dia dianggap bertanggung jawab atas genosida Muslim Rohingya.

Dia menghadiri sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menghadapi tuduhan genosida yang diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Gambia secara resmi menuntut Myanmar pada November 2019 dengan tuduhan kejahatan internasional paling serius terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Pada 2017, militer Myanmar, memaksa lebih dari 740,000 Muslim Rohingya keluar dari tempat tinggal mereka di negara bagian Rakhine. Mayoritas dari mereka kini mengungsi di Bangladesh. Banyak dari pengungsi tersebut yang menceritakan tentang kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan militer Myanmar.

Proses persidangan akan berlangsung tiga hari dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2019.

Dalam persidangan itu Gambia meminta majelis hakim PBB yang beranggotakan 16 orang agar menetapkan "langkah darurat" untuk melindungi warga Rohingya dari persekusi lebih jauh.

Di sisi lain, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang memaksa Myanmar untuk menjalankan putusan majelis hakim. Meskipun demikian, mereka bisa merekomendasikan sanksi internasional terhadap Myanmar.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2