Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Avaaz
Avaaz: Dihukum Karena Cara Duduk
Saturday 12 Jan 2013 06:14:25
 

halaman petisi web avaaz.org.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Avaaz organisasi yang diluncurkan pada tahun 2007 dengan misi demokrasi: mengatur warga negara dari semua negara untuk menutup kesenjangan antara dunia kita dan dunia di mana-mana kebanyakan orang inginkan yang memberdayakan jutaan orang dari semua lapisan masyarakat untuk mengambil tindakan pada menekan isu-isu global, regional dan nasional, dari korupsi dan kemiskinan konflik dan perubahan iklim. Mengorganisir melalui internet memungkinkan ribuan upaya individu, betapapun kecilnya, akan cepat digabungkan menjadi sebuah kekuatan kolektif yang kuat. Avaaz mengajak untuk bergabung dalam Petisinya:

Hallo teman-teman di seluruh Indonesia,

Walikota Lhokseumawe, Aceh, ingin merayakan tahun baru...dengan mewajibkan semua perempuan untuk duduk meyamping di sepeda motor! Tetapi jika kita bertindak sekarang juga, kita bisa mendesak menteri dalam negeri untuk mencabut peraturan yang ofensif ini. Tandatangan disini untuk berseru kepada Menteri Gamawan Fauzi untuk membela kaum perempuan di Aceh:

Walikota Lhokseumawe, Aceh, ingin merayakan tahun baru...dengan mewajibkan semua perempuan untuk duduk myamping di sepeda motor! Menurutnya duduk dengan posisi lain bisa “menunjukkan lekukan tubuh” dan ini menentang hukum Syariah. Bahkan banyak aktivis Muslim juga menentang interpretasi Syariah Islam yang dinilai berbahaya ini – tetapi kita masih bisa menghentikannya jika kita bertindak sekarang.

Aturan yang dikeluarkan oleh walikota Suadi Yahya bukan hanya ofensif, tetapi juga berbahaya -- perempuan lebih mungkin terluka jika duduk menyamping di sepeda motor. Untungnya menteri dalam negeri masih bisa mencabut aturan baru ini, dan beberapa hari yang lalu juru bicaranya mengatakan, bahwa aturan baru ini memang mungkin bersifat diskriminatif dan harus dievaluasi dahulu. Banyak aktivis Muslim dan organisasi perempuan lokal mengecam hukum baru ini dan mengatakan, bahwa cara mengendarai sepeda motor tidak ada hubungannya dengan agama. Jika seluruh penjuru Indonesia juga turut membantu mereka, maka kita bisa mendesak menteri dalam negeri untuk mengambil tindakan.

Mari kita berseru kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk bangkit membela para perempuan di Aceh dengan mencabut aturan ini. Tandatangan petisi penting ini dan ajak semua orang yang kamu kenal untuk turut menandatanganinya:

http://www.avaaz.org/en/indonesias_attack_on_women_riders_in2/?bJZDhcb&v=20897

Tekanan semakin menguat seiring dengan upaya organisasi-organisasi perempuan di Aceh dan di seluruh penjuru Indonesia untuk memobilisasi oposisi, mereka menegaskan, bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus terhadap upaya meningkatkan akses pendidikan kepada perempuan dan menyediakan layanan kepada korban kekerasan -- daripada mengeluarkan peraturan sewenang-wenang yang justru lebih membahayakan perempuan.

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan status otonominya punya hak untuk memberlakukan hukum sendiri sehingga warganya terikat oleh hukum lokal, termasuk Syariah Islam. Tetapi berbagai kelompok lokal mengatakan, aturan baru ini tidak ada hubungannya dengan agama dan bersifat bodoh, dan aktivis-aktivis terkenal seperti Ulil Abshar Abdalla mengatakan, cara mengendarai sepeda motor tidak diatur oleh hukum Syariah.“Pemerintah pusat sudah pernah mencabut peraturan lokal sebelumnya dan ini bisa dilakukan lagi – ini adalah kasus yang jelas mengharuskan pemerintah pusat untuk campur tangan.

Walikota Lhokseumawe mengatakan, langkah selanjutnya yang akan ia lakukan adalah melarang perempuan untuk memakai celana jeans!Ayo kita hentikan aturan-aturan diskriminatif seperti ini sebelum pemerintah daerah kembali mengajukan proposal yang lebih konyol lagi. Mari kita berseru kepada menteri dalam negeri untuk menghentikan hukum yang berbahaya ini dengan segera -- klik disini untuk tandatangan dan berbagi:

http://www.avaaz.org/en/indonesias_attack_on_women_riders_in2/?bJZDhcb&v=20897

Komunitas kami secara berkala bertindak untuk membela hak perempuan di seluruh dunia. Tahun lalu kami turut berperan dalam diberlakukannya rancangan undang-undang pendidikan yang paling menyeluruh bagi perempuan di Pakistan. Dan di tahun 2013 ini kami sedang mendukung diberlakukannya program edukasi untuk menghentikan budaya perkosaan di India. Sekarang, mari kita ubah arusnya di Indonesia.

Dengan semangat penuh harapan,

Jamie, Allison, Aldine, Emma, Ricken dan segenap tim Avaaz lainnya.(rls/avz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Avaaz
 
  Avaaz: Dihukum Karena Cara Duduk
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2