SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Djaunuri, SH dalam perbincangannya dengan awak media di kantornya, Jumat (16/1) bahwa jajarannya pada awal bulan Februari 2015 mendatang akan memfokuskan pada penangganan masalah Pajak, dan Minyak dan Gas Bumi (Migas) karena kurang lebih 54 Undang-Undang diluar ketentuan tindak pidana umum mengatur jenis-jenis pelanggaran tersebut, tetapi banyak masyarakat masih banyak belum memahami termasuk aparat penegak hukum didaerah.
Kajati Kaltim pada kesempatan tersebut memberi contoh bahwa, UU Nomor 4/1999 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan UU Nomor 22/2001 tentang Migas, dan juga sektor kehutanan, pajak, dan lingkungan hidup juga menjadi perhatian khusus, karena penyimpangan hukum dari 5 sektor itu sangat potensial akan diterapkan di Kaltim.
Demikian juga dengan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) berkenaan dengan hal tersebut seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kaltim dan Kaltara dikumpulkan untuk menyamakan visi, terkait tupoksi kami, ujar Djainuri.
Jika ditelusuri pelanggaran undang-undang seperti di sektor Migas dan Minerba bisa saja terjadi indikasi korupsi. Dan objeknya masuk ranah pidana umum penyidikan tetap menjadi kewenangan Kepolisian, dan Jaksa sebagai penuntut, terang Kajati.
Kajati Kaltim Ahmad Djainuri berjanji bahwa, "mengenai kasus lama seperti dugaan korupsi Bansos di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010 sebesar Rp 108 milyar, yang melibatkan 14 tersangka, akan ada progres pada awal bulan Februari 2015. Selain itu ada sekitar 52 tunggakan perkara di Kejati yang mendesak juga diselesaikan, termasuk di Kaltim dan Kaltara," tegas Djainuri.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan upaya hukum luar biasa terhadap sejumlah kasus yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Seperti kasus dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar, kasus tersebut melibatkan 42 orang. Empat orang dihentikan perkaranya, karena telah meninggal dunia, enam orang masih dalam penyidikan, 18 orang bebas (onslag), dan Keselebihnya divonis bersalah.
“Kami akan tuntaskan perkara yang masih disidik, demikian juga akan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap 18 perkara yang bebas, ada yang diputus bebas, ada yang tidak".(bhc/gaj) |