Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Aceh
Awas!! Bahaya Banjir Mengancam Aceh Utara
Saturday 25 May 2013 15:10:53
 

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Utara, Ir Edi Sofyan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Utara, Ir Edi Sofyan mengatakan, bahwa hutan Mangrove di kawasan setempat saat ini sudah punah tanpa tersisa sedikitpun.

"Hutan Mangrove di kabupaten ini hanya tinggal bekasnya saja," ujarnya, Sabtu (25/5). Dulunya, hutan lindung di Kabupaten Aceh Utara banyak ditumbuhi pohon hutan mangrove, namun kini hutan yang sangat berfungsi sebagai penahan abrasi laut itu sudah beralih fungsi menjadi ladang tambak masyarakat.

Kendati demikian, Dishutbun tengah melakukan upaya penyelamatan lingkungan ini dari abrasi bahkan bencana alam, dengan menggalakkan penanaman Mangrove sekitar 50 hektar di kawasan hutan lindung pantai utara seperti di daerah Pantonlabu, Seunuddon dan beberapa kawasan lainya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Kehutanan, sepanjang kiri dan kanan sungai itu harus ditumbuhi dengan jalur hijau tanaman Mangrove untuk mengatasi dan mencegah terjadinya banjir. Oleh karena itu, vegetasi mangrove itu merupakan penanaman sangat tepat dikembangkan di kawasan pesisir pantai. Dan nantinya areal pertambakan milik masyarakat akan dipindahkan ke pesisir sungai

Penanaman mangrove itu dilakukan agar daerah Aceh Utara terhindar dari bencana banjir yang pada akhir-akhir ini kerap terjadi. Karena bencana banjir pemicu utamanya ialah hutan yang gundul, sehingga apabila terjadi hujan deras tidak ada lagi penyangga air tersebut.

"Kita mengalami kesulitan untuk melakukan penyelamatan hutan Mangrove dan hutan lindung Aceh Utara," katanya.

Sebab, seiring kian maraknya aksi penggundulan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusak hutan. Meskipun Dishutbun sudah beberapa kali memberikan surat edaran, namun sampai sekarang para pelaku pembalakan liar masih saja tetap beroperasi dan disinyalir aparat penegak hukum juga terlibat di dalamnya.

"Itulah kendalanya, hutan kita punah, akibatnya hutan lindung saat ini hanya tersisa 3000 hektar. Jika tidak segera kita selamatkan maka akan mengancam daerah Aceh Utara dari bencana banjir," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2