ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahara, Dahlan M Isa, menegaskan kepada tim seleksi penyelenggaran pemilu untuk dapat melakukan seleksi secara objektif, fair, serta transparan. Sebab rumor yang berkembang pada masyarakat bahwa di dua daerah ini ada peserta-peserta "titipan” yang wajib diluluskan dari partai politik tertentu.
"Ini hanya sekedar rumor, dan diharapkan tidak terjadi," ujarnya, Selasa (28/5). Meskipun hanya sekedar rumor, namun pihaknya juga khawatir akan muncul tim-tim penyelenggara pemilu yang tidak jujur ataupun objektif dalam setiap melakukan penjaringan atau seleksi terhadap penyelenggara pemilu (KPUD/KIP dan Bawaslu/Panwaslu).
“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis, serta dapat melahirkan komisioner KPU yang berkualitas," ujarnya.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) No.11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam proses seleksi oleh Tim Pelaksana (Pansel) itu harus yang bersifat ad-hoc dari hasil penjaringan DPRK dari Komisi A. Untuk itu pihaknya berharap agar Timsel dan DPRK dalam memilih peserta harus yang berkualitas serta memahami seputar penyelenggara pemilu dan pelaksanaan sistem pemilu itu diminta yang memiliki latar belakang akademisi, praktisi maupun LSM.
“Ini sangat penting, karena nanti orang-orang ini akan berhadapan dengan partai-partai politik yang mengajukan gugatanya ketika bermasalah dengan kata lain terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu," tutupnya.(bhc/sul)
|