Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Awas' Miras Oplosan, 8 Orang Tewas !
Saturday 02 Aug 2014 02:00:56
 

Ilustrasi. Ratusan Botol Miras di sita Polsek Ilir Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
JAWA BARAT, Berita HUKUM - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di kampung Nyalindung RT 03/05 Citeureup, Cimahi Utara, Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan dua anggota Satpol PP bernama Usep Amsor dan Usep Rante itu menggelar pesta miras jenis ciu yang dicampur dengan ginseng bersama dua rekannya di sebuah saung. Dan empat orang tersebut pun tewas dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat (1/8).

"Korban tewas pertama bernama Zainudin alias Japra, disusul satu persatu Usep Amsor (47), Usep Rante dan Asep baswara alias Udel. kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya, Jumat (1/8).

Meski saat ini keempat jenazah korban miras oplosan itu telah dikebumikan oleh pihak keluarganya, namun pihak kepolisian masih memburu penjual miras tersebut.

Sementara, di tempat terpisah, Supriyadi (32) alias Unyil, pria yang dicari polisi karena dianggap menjadi saksi kunci tewasnya 3 orang warga Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, akibat menenggak miras oplosan, Rabu (30/7), ternyata juga menjadi korban berikutnya atau korban ke 4.

Supriyadi ditemukan warga dalam kondisi sekarat di rumah kontrakannya di Kampung Palsi Gunung, RW 3, Tugu, Cimanggis, Depok, Kamis (31/7) dinihari pukul 04.00.

Ia sempat dilarikan warga ke klinik terdekat, namun nyawanya tak tertolong.

"Ini berarti korban tewas dalam kasus ini menjad 4 orang. Sebelumnya 3 orang sudah tewas karena berpesta miras oplosan," kata Kapolresta Depok, Kombes Ahmad Subarkah kepada Warta Kota, Kamis (31/7).

Menurut Ahmad, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menemukan dimana korban membeli miras oplosan itu.

Diduga kuat, katanya miras oplosan didapat dari luar Depok yakni Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim menyebutkan dengan tewasnya Supriyadi, maka untuk sementara tidak ada lagi saksi kunci atau saksi utama kasus ini yang mengetahui kronologis kejadian, serta dimana mendapatkan miras oplosan itu.

"Sebelumnya diduga yang berpesta miras 5 orang pada hari Leban kedua, Selasa lau. Dimana seorang diantaranya kami duga adalah perempuan. Setelah didalami yang berpesta miras ternyata hanya 4 pria ini dan semuanya meninggal dunia," papar Agus, Kamis.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Depok, Ipda Bagus Suwardi mengatakan, Supriyadi memang sempat dicari petugas karena diduga menjadi saksi kunci kasus ini.

"Namun petugas yang mencarinya justru mendapat kabar yang bersangkutan meninggal dunia juga Kamis dinihari tadi," katanya.

Sebelumnya kata Bagus tiga rekan Supriyadi sudah terlebih dulu tewas akibat pesta miras yang mereka gelar di Lebaran hari kedua, Selasa lalu.

Mereka adalah Muhammad Fadlih (38) alias Aboh, Abdul Azis (21) dan Rahmawadi (28) alias Buyung.

"Serta yang terakhir adalah Supriyadi alias Unyil. Mereka semua ini warga RW 3, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok," katanya.(bum/tribunnews/ton/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2