Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SPT
Awas, Lapor SPT Kini Harus Tunggu Dulu Koreksian Petugas Pajak
Sunday 24 Feb 2013 09:58:59
 

Suasana lapor SPT di kantor pajak.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Perubahan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus dalam di Jakarta, Sabtu (23/2), memaparkan beberapa perubahan proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan. Pertama, terhadap SPT yang disampaikan oleh WP secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.

“Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi,” kata Kismantoro.

Kedua, SPT yang disampaikan secara langsung oleh WP tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya. Apabila WP masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, lanjut Kismantoro, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.

Ketiga, SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT harus disampaikan oleh WP ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat WP terdaftar.

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis, SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Dalam kesempatan itu, Kismantoro mengimbauan kepada para pemberi kerja dan bendahara gaji instansi pemerintah terkait dengan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif. Pertama, agar para pemberi kerja dan bendahara gaji instansi pemerintah terkait memberikan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 kepada para pegawai lebih awal.

Kedua, menyarankan kepada para pegawai untuk menyegerakan penyampaian SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaiannya.

Ketiga, menyarankan kepada para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan fasilitas e-filing melalui alamat www.efiling.pajak.go.id.

Keempat, menghubungi KPP terdekat untuk memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan para pegawai secara kolektif sebelum tanggal 10 Maret 2013, baik dengan pembukaan drop box di lokasi pemberi kerja atau penyediaan loket khusus di KPP.

Kelima, melakukan penyortiran SPT Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan dan yang bukan terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan. Terakhir, membuat daftar nominatif penyampaian SPT Tahunan secara kolektif.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2