Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bus Transjakarta
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
Friday 01 Nov 2013 21:53:20
 

Trans Jakarta Busway (APTB).(Foto: Coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai hari ini bagi anda penguna jalan di DKI-Jakarta yang senang menerobos jalur Trans Jakarta akan dikenakan denda Rp 1 juta, hal ini telah di benarkan Gubernur DKI Jakarta Jokow Widodo (Jokowi), dan sembari mengingatkan agar warga DKI-Jakarta baik pengendara roda dua dan empat, untuk tidak lagi coba-coba menerobos jalur busway, karena denda peraturan tersebut efektif mulai 1 November 2013 hari Jumat ini.

"Sekarang jangan berani-berani lewat jalur busway, dendanya mahal, Rp1 juta, biar kapok," ujar Jokowi, pada saat acara Penganugerahan Sopir Teladan dan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Jumat (1/11).

Dalam kesepatan ini Jokowi juga menghimbau bagi para sopir metro mini agar berhati-hati dalam mengendarai kendaranya karanya menyangkut nyawa penunmpang laniya.

"Masa enam bulan lalu, metromini nabrak gak pilih-pilih, nabrak kok nabrak pos polisi, ini tugas Dishub untuk memberikan sosialisasi pada mereka," ujar Jokowi.

Peraturan derah ini didukung oleh pihak Dinas Perhubungan, Dishub Menyambut Baik aturan ini dan akan membantu penanganannya secara teknis di lapangan.

"Ya kita menyambut baik rencana dari Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kejaksaan untuk penilangan ini semoga ada efek jeranya," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono di terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan Jika sudah seharusnya penilangan dengan jumlah denda maksimal tersebut tidak maksimal.

"Tilang biasa oleh pihak kepolisian. Tapi ketokannya Rp 500 ribu. Uangnya akan masuk ke kas negara dari polisi. Efek jeranya harusnya ada," tegasnya kembali.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
  Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
  Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
  Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
  Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2